Saya ingin tahu pengobatan dengan metode homeopathy. Sebagaimana diketahui bahwa obat yang digunakan itu adalah cairan yang mengandung alkohol yang digunakan untuk menyimpan obat, apakah dibolehkan menggunakan obat ini?
HUKUM PENGOBATAN DENGAN METODE HOMEOPATHY
Pertanyaan: 111004
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jawab:
Pertama,
Pengobatan senyawa atau mengobati dengan senyawa adalah memberikan tetesan kecil pada pasien dari jenis penyakit yang dideritanya. Sementara riset dan studi masih berjalan terkait dengan pengobatan dalam bentuk seperti ini. Belum ada kepastian keberhasilannya berdasarkan medis.
Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Arabiyah Al-‘Alamiyah’ dinyatakan bahwa pengobatan senyawa ‘Homeopathy’ adalah metode pengobatan kedokteran yang berdiri atas azas ‘Benda/barang yang (menjadi sumber penyakit) sama akan dapat menyembuhkan (penyakit) yang sama’. Sebagaimana ungkapan para dokter tentang metode ini, bahwa kandungan (bakteri) yang menyebabkan sakit pada orang sehat, akan dapat menyembuhkan penyakit yang yang sama pada orang yang sakit. Pada sebagian tumbuh-tumbuhan -sebagai contoh- menyebabkan sakit kulit, maka dengan tumbuh-tumbahan tersebut para dokter mengobati penyakit ini denga. Bawang merah dapat mengeluarkan air mata, dan menyebabkan aliran di hidung tersumbat. Oleh karena itu bawang merah digunakan untuk obat flu.
Dokter Jerman Samuel Hanman menemukan cara pengobatan senyawa pada akhir abad kedelapan belas. Telah diketahui pengobatan senyawa dengan operasi yang dinamakan ‘Al-Itsbat (penetapan)’. Sebelumnya telah dilakukan eksperiman dengan berbagai macam bakteri pada orang-orang sehat, dampaknya diperhatikan dengan seksama, lalu para dokter memberikan pengobatan senyawa kepada orang yang sakit dengan sekali obat saja pada setiap orang. Sebab mereka meyakini bahwa penggunaan obat-obatan terlalu banyak dapat berdampak kuat pada setiap obat. Karena itu,pengobatannya diringankan dimana pasien mendapatkan sedikit tetesan penguat dari obat. Diyakini bahwa cara seperti ini, pengobatan bermanfaat hingga ke akarnya. Disamping dapat menolak efek yang berbahaya.
Kebanyakan kandungan obat-obatan untuk pengobatan senyawa pada bakteri terkandung racun atau berbahaya bagi manusia jika tetesannya ditambah. Apalagi lagi bahwa reaksi positif pengobatan senyawa belum terbukti secara ilmiah. Karena itu, pengobatan senyawa masih ditentang kebanyakan dokter.
Kedua,
Adapun terkait kandungan dari pengobatan tersebut, maka dilihat bahan dasarnya, agar dapat menentukan hukum sesuai dengan dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah.
a.Khusus terkait kandungan racun, sebagian ulama melarang mengkonsumsi racun. Baik banyak maupun sedikit, baik yang jelas berbahaya, atau yang diperkirakan ada manfaatnya. Mereka yang berpendapat membolehkan mengatakan bahwa hal tersebut dilihat dari sisi dampak racun itu dan seberapa jauh bermanfaat untuk tubuh pasien. Hal itu harus berasal darieksperiman berkali-kali sehingga hati menjadi tenang dengan hasilnya.Dan obat ini selayaknya mempunyai kekuatan yang lebih dari lainnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Obat yang ada racunnya, jika kemungkinan besar dengan meminumnya atau digunakan akan menyebabkan binasa atau gila, maka tidak dibolehkan meminumnya. Kalau kemungkinan besar selamat, dan diharapkan manfaat darinya, maka yanglebih utama adalah dibolehkan untuk meminumnya untuk menolak apa yang lebih berbahaya darinya sebagaimana obat-obat lainnya. Ada kemungkinan tidak dibolehkan apabila jiwanya akan binasa karenanya. Pendapat yang pertama itu yang lebih kuat, karena kebanyakan obat ditakutkan akan hal itu. Telah dibolehkan menolak sesuatu yang lebih besar bahayanya.’ (Ringkasan dari kitab Al-Mughni, 1/447)
b.Sementara khusus penggunaan obat yang mengandung alkohol, ketahuilah terkait dengan alkohol di sini ada dua hal, pertama, apakah ia najis atau tidak? Kedua, apakah berpengaruh ketika dicampur dengan lainnya dari obat-obatan atau tidak?
Masalah pertama, jumhur (mayoritas) ulama’ berpendapat akan najisnya khomr (minuman keras) secara hissi (yang nampak) sementara ulama’ lainnya mengatakan najisnya itu najis maknawi.
Sementara masalah kedua, alkohol kalau dicampur dengan obat lainnya, kemungkinan dampaknya jelas, kuat dan sangat reaktif. Kemungkinan tidak begitu. Kalau dampaknya itu jelas, kuas dan reaktif, maka diharamkan mencampur dan penggunaan obat itu. Kalau alkohol tidak berdampak pada obat itu, maka diperbolehkan penggunaannya. Disana ada perbedaan antara mengkonsumsi alkohol secara langsung dan antara mencampurkan dengan lainnya. Kalau seseorang mengkonsumsi sendiri, maka tidak diperbolehkan meskipun sedikit kandungannya. Kalau dicampur dengan lainnya, maka seperti tadi penjelasannya. Silahkan melihat fatwa ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah akan hal itu dalam soal jawab no. 40530. Dan silahkan melihat rincian fatwa Syekh Muhammad bin Sholeh AL-Utsaimin di soal jawab no. 59899.
Ringkasannya adalah:
1.Belum ada ketetapan manfaat pengobatan senyawa menurut pakar para dokter, disana ada yang memerangi dan menolaknya.
2.Jangan mengkonsumsi obat apa saja kecuali kalau telah ada ketetapan manfaatnya –pada kebanyakan pasien- atau dengan perkiraan kuat.
3.Hati-hati dari obat yang mengandung unsur racun atau alkohol kecuali kandungannya sedikit dan telah ada ketetapan manfaat obat itu untuk kebanyakan pasien sesuai dengan studi yang telah dikuatkan serta hasil yang benar-benar nyata.
4.Kami nasehatkan dengan ruqyah sya’iyyah yang terdiri dari Al-Qur’an, zikir, dan doa-doa syar’iyyah. Anda baca untuk diri anda, sambil memohon kepada Allah Ta’ala untuk menolak penyakit anda. Dan kami nasehatkan kepada anda untuk mempergunakan obat yang telah ditegaskan agama bahwa ia akan bermanfaan serta berfaedah seperti madu, jintan hitam (habbatus sauda’). Tidak mengapa merujuk kepada para dokter untuk menentukan takaran dan cara penggunaannya.
Kami memohon kepada Allah agar memberi kesehatan dan kesembuhan kepada para pasien dari kalangan orang Islam.
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam