Unduh
0 / 0
4873122/02/2008

Datang Haid Setelah Masuk Waktu Shalat Zuhur, Apakah Dia Harus Mengqadhanya Jika Telah Suci?

Pertanyaan: 111522

Jika saya mengalami haid setelah masuk waktu shalat (shalat Zuhur misalnya) dalam waktu yang sekiranya cukup bagi saya untuk melakukan shalat sedangkan saya belum sempat shalat, kapana saya harus mengqadhanya? Apakah ketika saya telah mandi walaupun pada waktu shalat Isya atau ketika awal Zuhur pertama yang akan datang (setelah bersuci)? Apakah jika saya telah bersuci pada waktu Isya, saya harus shalat Maghrib dan Isya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika anda mendapatkan haid setelah masuk waktu sedangkan
ketika masih suci anda sebenarnya masih sempat melakukan satu rakaat shalat,
maka anda wajib mengqadhanya jika telah bersuci. Syekh Muhammad bin Saleh
Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Tentang wanita jika dia haid
sementara sebelumnya dia masih sempat mendapatkan waktu yang cukup untuk
shalat satu rakat, apakah dia wajib mengqadha shalat tersebut?”

Beliau menjawab, “Seorang wanita, jika dia haid setelah masuk
waktu shalat, maka jika suci, dia wajib mengqadha shalat yang pada waktunya
datang haid kepadanya dan dia belum melakukan shalat pada waktu tersebut
sebelum datang haid.

Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat, dia telah mendapatkan
shalat.” Jika seorang wanita mendapatkan waktu shalat seukuran satu rakaat,
kemudian datang haid sebelum dia melakukan shalat, maka jika dia telah suci,
dia wajib mengqadha shalat tersebut.

Waktu qadha hendaknya langsung dilakukan setelah hilangnya
uzur. Jika dia telah suci dari haid lalu dia mandi dan melakukan shalat yang
tertinggal walaupun bukan pada waktunya tanpa menunggu waktu keesokan
harinya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك  (رواه
البخاري، 597 ومسلم، رقم 684)

“Siapa yang lupa melakukan shalat hendaknya dia shalat ketika
ingat, tidak ada kaffarah baginya selain hal itu.” (HR. Bukhari, no. 597 dan
Muslim, 684)

Kedua:

Jika seorang wanita telah suci sebelum waktu shalat habis,
maka dia wajib melakukan shalat pada waktu itu juga shalat yang dapat
dijamak dengannya, menurut pendapat jumhur ulama. Misalnya, orang yang suci
sebelum matahari terbenam, maka dia diwajibkan shalat Zuhur dan Ashar
sekaligus.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (6/161) kesimpulan
fatwa berikut: “Jika seorang wanita suci dari haid dan nifas sebelum keluar
waktu shalat yang darurat, maka dia harus melakukan shalat pada waktu itu
dan shalat sebelumnya yang dapat dijamak dengannya. Siapa yang suci sebelum
matahari terbenam, maka dia harus shalat Zuhur dan Ashar. Siapa yang suci
sebelum terbit fajar kedua, maka dia harus shalat Maghrib dan Isya. Siapa
yang suci sebelum matahari terbit maka dia harus shalat Fajar.

Telah kami sebutkan perbedaan pendapat para ulama tentang
masalah ini dalam soal jawab no.82106  .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android