Unduh
0 / 0
871609/07/2008

Menginvestasikan dana zakat

Pertanyaan: 111774

Di sebuah lembaga sosial terkumpul banyak dana zakat, terutama di bulan Ramadhan. Bolehkan lembaga ini menginvestasikan dana zakat tersebut dan keuntungannya dibagikan ke kaum fakir dan miskin?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Zakat harus dibagikan kepada
delapan golongan yang tertuang dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

(
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 )

Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah: 60).

Zakat merupakan hak kedelapan
golongan tersebut yang terdapat pada harta orang-orang kaya. selama salah
satu dari delapan golongan itu ada di sekitar kita, maka zakat wajib
diserahkan kepadanya. Menginvestasikan dana zakat bisa menyebabkan penundaan
distribusi dana zakat kepada para mustahiknya atau bahkan bisa
menghalanginya sama sekali bilamana investasi itu mengalami kerugian dan
modalnya habis. Oleh sebab itu, para ulama modern memfatwakan tidak boleh
menginvestasikan dana zakat.

Syeikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah juga ditanya tentang hukum investasi dana zakat yang
dilakukan oleh beberapa lembaga sosial. Ia menjawab, “Adapun investasi dana
zakat dalam pembelian property dan semacamnya, menurut saya tidak boleh.
Karena yang wajib adalah membayarkan dana zakat langsung kepada mustahiknya
yang ada saat ini. Sedangkan kaum fakir masa depan, semua nasib dan
urusannya diserahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” (Liqa`at
al-Bab al-Maftuh, 1/67).

Para ulama anggota Komisi
Fatwa juga pernah ditanya tentang lembaga sosial yang ingin menginvestasikan
dananya. Jawab mereka, “Bila dana tersebut bersumber dari zakat, maka yang
wajib adalah mendistribusikannya langsung kepada para mustahiknya sejak saat
dana itu diterima lembaga. Adapun bila dananya bukan dari zakat, maka tidak
ada larangan untuk menginvestasikannya untuk keuntungan lembaga, sebab dapat
lebih menambah kekayaan dan asset lembaga, mewujudkan tujuan-tujuannya serta
mendatangkan keuntungan bagi para investornya.” (Fatawa al-Lajnah
ad-Da`imah, 9/403-404).

Mereka juga ditanya berikut:

Bolehkah lembaga sosial
Internasional Islam menginvestasikan dana zakatnya yang terkadang disimpan
di Bank sampai masa pembagiannya, dan investasi tersebut tidak memengaruhi
proses distribusinya kepada para mustahik? Investasinya pun di bidang usaha
yang fleksibel sehingga mudah dicairkan saat dibutuhkan dan bidang usahanya
pun sudah dipelajari secara seksama. Lagipula lembaga itu merupakan badan
hukum yang para pengurusnya mengerahkan segenap upaya dan pikirannya demi
memajukan Islam dan kaum muslim.

Mereka menjawab:

“Bagi wakil atau pengurus
lembaga tidak boleh menginvestasikan dana zakat. Yang wajib adalah dana
zakat itu segera dibagikan kepada para mustahiknya dan disalurkan pada
jalurnya yang syar’i. Karena tujuan zakat itu sendiri adalah memenuhi
kebutuhan kaum fakir dan menunaikan utang orang-orang yang terlilit utang.
Investasi dana zakat terkadang bisa menghambat terwujudnya tujuan ini dan
menunda distribusinya kepada para mustahik. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah,
9/454-455).

Mereka yang membolehkan
investasi dana zakat mensyaratkan agar dana zakat itu sudah memenuhi
kebutuhan para mustahiknya. Di dalam keputusan Mujamma’ al-Fiqhi
al-Islami disebutkan:

“Secara prinsip, dibolehkan
menginvestasikan harta zakat pada bidang-bidang investasi yang keuntungan
akhirnya diserahkan kepada para mustahik zakat, atau pada proyek-proyek
milik lembaga syar’i yang bertanggungjawab menghimpun dan mendistribusikan
dana zakat itu sendiri, dengan catatan, setelah dana zakat itu memenuhi
kebutuhan para mustahiknya dan adanya jaminan yang cukup untuk menghindari
kerugian.” (Majallah al-Mujamma’ al-Fiqhi).

Syarat di atas sulit
terpenuhi, bahkan hampir mustahil diwujudkan. Sebab jumlah orang-orang
fakir, miskin, para mujahid fisabilillah, Ibnu sabil, orang yang berutang,
dan orang-orang mu`allaf sekarang ini jutaan, sehingga zakat harus segera
dibagikan kepada mereka dan tidak boleh ditunda lagi.

Wallahu a’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android