Lupa berihram atau sibuk di pesawat hingga melewati miqat dalam keadaan belum berihram. Dia ingin kembali dengan mengendarai mobil ke miqat yang dilewatinya. Apakah hal itu dibolehkan baginya?
LUPA BERIHRAM DI PESAWAT, APAKAH KEMBALI KE MIQAT UNTUK BERIHRAM DARINYA
Pertanyaan: 111780
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, dibolehkan (hal itu). Kaidahnya adalah Kalau seseorang telah melewati miqat sementara dia ingin melaksanakan haji atau umrah dan belum berihram darinya. Jika dia berihram dari tempatnya setelah miqat, maka dia diharuskan menyembelih dam (fidyah). Kalau dia kembali ke miqat dan berihram darinya, maka tidak terkena kewajiban apa-apa.
Dengan demikian, jika dia naik pesawat dari Qasim (salah satu kota di Arab Saudi) dan dia ingin umrah, kemudian dia turun di Jeddah belum berihram, maka kita katakan kepadanya, “Anda boleh pergi ke Dzul Hulaifah dan berihram darinya atau anda berihram dari Jeddah dan anda terkena dam.".
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam