Unduh
0 / 0
538610/12/2007

Orang Tua Melarangnya Pergi Haji, Apakah Dia Boleh Digantikan Hajinya (Oleh Orang Lain)?

Pertanyaan: 111789

Apakah seorang wanita muslimah yang sehat secara sempurna dibolehkan mengutus orang lain untuk menunaikan haji atau umrah (untuknya). Karena orang tuanya tidak mengizinkannya pergi? Apa yang sepantasnya dia lakukan kalau tidak mendapatkan (sesuatu) yang mencukupi untuk pergi sendirian untuk melaksanakan manasik dan tidak ada kemungkinan untuk mengirim orang untuk menggantikannya? Apakah dibolehkan dia pergi haji tanpa izin orang tuanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Tidak diwajibkan haji kecuali
bagi orang yang mampu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً  (سورة آل عمران: 97)

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imron: 97)

Termasuk mampu bagi wanita
adalah dia mendapatkan mahram untuk bepergian bersama. Sehingga dia harus
mempunyai nafkah yang mencukupi untuk dirinya dan mahramnya. Karena nafkah
haji mahram dibebankan kepadanya. Karena dia bepergian untuk kemaslahatan
dirinya. Kalau wanita tidak mendaptkan orang yang mendampinginya, atau tidak
mencukupi dananya untuk itu, maka haji belum menjadi kewajiban baginya.
Kalau haji tidak wajib baginya, maka dia tidak berdosa dan tidak dianggap
lalai meninggalkannya. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak dibolehkan (mencari)
orang untuk menggantikan haji dan umrah untuknya. Cukup dia menunggu sampai
Allah berikan kekayaan dan dimudahkan mendapatkan mahram kemudian melakukan
haji sendiri.

Kedua,

Bagi seorang ayah, tidak
dibolehkan melarang anak wanita atau anak lelakinya menunaikan haji wajib.
Kalau dia mampu haji secara badan dan hartanya dan dia ada mahram bepergian
dengannya, maka dia minta izin kepada ayahnya. Kalau ayah tidak mengizinkan,
anda dibolehkan pergi meskipun tanpa izinnya. Karena tidak ada ketaatan
kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq. Bukan berarti larangan
seorang ayah sebagai sebab dibolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk
menghajikan dirinya. Karena larangan ini, ada kemungkinan bisa hilang.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari, 4/70 menukilkan akan kesepakatan para ulama bahwa orang tahanan
tidak dibolehkan kewajiban hajinya digantikan orang lain. Karena ada harapan
keluar dari penjara. Hal itu telah ada penjelasan dalam jawaban soal no.
41950.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android