Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari rumah keluargaku, karena banyak problem yang terjadi. Aku berjanji kepada istiku untuk tidak berpisah dengannya. Selang beberapa lama, orang tuaku memintaku agar aku kembali ke rumah dan hidup bersama beliau, aku dan istriku. Akan tetapi istriku menolaknya. Apa yang perlu aku lakukan? Apakah aku mentaati orang tuaku dan membatalkan janji di antara kami? Apakah saya termasuk di dalam firman Allah ta’ala:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
(سورة الإسراء: 34)
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 34)