0 / 0

Zakat yang dipotong langsung oleh Lembaga Resmi Zakat dan Pendapatan Negara

Pertanyaan: 111825

Saya pemilik sebuah perusahaan dan saya dipaksa membayar sebesar 2,5% dari modal saya kepada Lembaga Resmi Zakat dan Pendapatan Negara dengan dalih bahwa jumlah itu adalah zakat perniagaan saya. Bila saya tidak membayarkannya, maka saya tidak akan mendapatkan fasilitas apa-apa dari negara untuk perusahaan saya. Oleh sebab itu, saya terpaksa membayarkannya, padahal saya membaca di beberapa buku bahwa jumlah tersebut bukanlah zakat, dan saya sendiri tetap harus membayar zakat perniagaan saya selain yang saya bayarkan kepada Lembaga Zakat dan Pendapatan Negara tersebut. Saya memohon penjelasan dan jawaban dari pertanyaan saya ini, mengingat hal ini merupakan keadaan yang dialami seluruh perusahaan dan lembaga di negara ini. Semoga Allah senantiasa membimbing Anda semua dengan kebaikan.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Selama Anda diminta membayar sejumlah uang atas nama zakat dan Anda pun mengeluarkannya dengan niat zakat, maka ia tetap dianggap zakat. Karena pemerintah berhak untuk menarik zakat dari orang-orang kaya untuk kemudian disalurkan kepada para mustahiknya. Dan Anda tidak perlu lagi mengeluarkan zakat perusahaan Anda itu selain yang telah Anda bayarkan kepada negara. Adapun bila Anda masih memiliki harta atau keuntungan lainnya yang belum Anda bayarkan zakatnya kepada negara, maka Anda harus mengeluarkan zakatnya dan memberikannya kepada kaum fakir dan mustahik zakat lainnya. Hanya Allah pemberi taufik dan hidayah.

Syeikh Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android