Unduh
0 / 0
4952627/01/2008

Tatacara Pengangkatan Khalifah Muslim

Pertanyaan: 111836

Bagaimana dahulu Negara Islam mengatur dirinya? Bagaimana pemerintahan pada generasi pertama?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang penguasa muslim harus
mengangkat orang-orang yang benar-benar memiliki kompetensi untuk menduduki
jabatan-jabatan penting. Diapun harus membentuk majelis syuro dari kalangan
pakar dari berbagai spesilisasi. Tidak boleh jabatan tersebut diberikan
kepada orang-orang awam atau orang bodoh untuk memilih kerabatnya atau orang
segolongannya atau memilih siapa yang membayarnya lebih besar.

Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan
hafizahullah berkata,

“Jabatan selain kepemimpinan
tertinggi, penetapannya berada di tangan pemimpin. Yaitu hendaknya dia
memilih orang-orang yang kompeten dan amanah dan membantu mereka

Allah Ta’ala berfirman,

 إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil.” SQ. An-Nisaa’: 58

Pesan dalam ayat ini
ditujukan kepada para pemimpin. Yang dimaksud amanah (dalam ayat di atas)
adalah jabatan dalam sebuah Negara yang Allah jadikan sebagai amanah di
tangan para pemimpin. Menunaikannya adalah dengan memilih orang-orang yang
kompeten dan terpercaya, sebagaimana para Nabi dan para pemimpin sesudahnya
memilih orang-orang yang layak untuk menduduki sebuah jabatan agar dapat
ditunaikan dengan semestinya.

Adapun pemilihan yang dikenal
sekarang di beberapa Negara bukalah system Islam, karena di dalamnya
mengandung kekacauan, interest pribadi, konflik kepentingan, serakah,
terjadinya fitnah, tertumpahnya darah sementara tujuannya tidak tercapai,
bahkan justeru akan menjadi sarana tawar menawar, jual beli dan
slogan-slogan dusta.”

(Jaridah Aljazirah, edisi
11358)

Dahulu seorang khalifah atau
pemimpin memegang kepemimpinan Negara melalui tiga cara;

Cara pertama;

Dipilih oleh Ahlul halli wal
Aqdi. Misalnya penetapan kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shidiq. Kekhalifahannya
ditetapkan berdasarkan pemilihan dari Ahlul halli wal aqdi, kemudian para
shahabat akhirnya sepakat dan berbaiat kepadanya dan mereka ridha dengan
kekhalifahannya.

Demikian pula halnya
penetapan kekhalifahan Utsman bin Affan radhiallahu anhu, saat Umar bin
Khattab memerintahkan agar khalifah sesudahnya ditetapkan setelah diadakan
syuro oleh enam orang shahabat utama. Maka kemudian Abdurrahman bin Auf
bermusyawarah dengan kalangan Muhajirin dan Anshar. Maka saat dia melihat
kecenderungan masyarakat keseluruhannya kepada Utsman, maka beliau berbai’at
kepadanya, kemudian sisanya dari tim enam tersebut berbai’at kepadanya,
kemudian kaum muhajirin dan Anshar berbaiat kepadanya. Maka ditetapkanlah
Utsman sebagai khalifah berdasarkan pemilihan dari Ahlul halli wal aqdi,
kemudian para shahabat sepakat dan berbaiat kepadanya serta rela dengan
kekhilafahannya.

Demikian pula halnya dengan
Ali bin Thalib radhiallahu anhu, beliau ditetapkan sebagai khalifah dengan
cara dipilih oleh lebih dari seorang Ahlul halli wal aqdi.

Cara kedua;

Kekhalifahan dengan cara
menetapkan putra mahkota dari khalifah sebelumnya. Yaitu dengan cara seorang
khalifah menetapkan penggantinya secara definitive sebagai khalifah
sesudahnya. Misalnya penetapan Umar bin Khatab sebagai khalifah. Beliau
ditetapkan oleh penentuan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu sebagai
penggantinya.

Cara ketiga

Dengan kekuatan dan
kemenangan. Jika seorang khalifah menundukkan sebuah bangsa dengan pedang
dan kekuasaannya, lalu situasi aman terkendali, maka diwajibkan mendengar
dan taat kepadanya dan jadilah dia sebagai pemimpin kaum muslimin. Contohnya
adalah sebagian khalifah Bani Umayyah, Khalifah Bani Abbasiah dan orang
sesudahnya. Ini adalah cara yang bertentangan dengan syariat, karena meraih
kekuatan dengan merampas dan kekuatan, akan tetapi karena besarnya pengaruh
keberadaan seorang penguasa yang memerintah rakyatnya dan besarnya kerusakan
akibat hilangnya keamanan di sebuah negeri. Orang yang mendapatkan kekuasaan
melalui pedang dan kekuatan wajib didengar dan ditaati jika dia menang dan
berhukum kepada syariat Allah Ta’ala.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang merebut kekuasaan dan kemudian
dia berkuasa, maka masyarakat harus mengakuinya, walaupun dipaksa bukan
keridhaan mereka karena dia merebut kekuasaan dengan paksa.

Sebabnya adalah, jika orang
yang telah merebut kekuasaan tersebut direbut lagi kekuasaannya, maka akan
timbul kerusakan yang besar. Hal ini sebagaiman terjadi pada pemerintahan
Bani Umayah, diantara mereka ada yang merebut kekuasaan dengan paksa dan
kekuatan, lalu dia menjadi khalifah dan dipanggil sebagai khalifah, maka
orang seperti itu wajib ditaati sebagai bentuk pengamalan atas perintaha
Allah Ta’ala. 

Syarah Al-Aqidah As-Safariniah,
hal. 688.

Untuk tambahan dalam bab ini
dan mengenal bagaimana tata kelola Negara serta pembagian tugasnya, lihat
kitab ‘Al-Ahkam As-Sulthaniyah” Abu Hasan Al-Mawardi Asy-Syafii, “Al-Ahkam
As-Sulthaniyah” Abi Ya’la Al-Farra Al-Hambali, Kitab “At-Tartib Al-Idariyh.”
Al-Katny. Di dalamnya terdapat banyak informasi.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android