Unduh
0 / 0
4458227/01/2008

Mengalami Junub, Lalu Mandi Kemudian Keluar Mani Setelah Mandi

Pertanyaan: 111870

Kalau seseorang mandi janabat, namun setelah mandi keluar mani sedikit. Apakah diwajibkan mengulangi mandi lagi?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama fikih berbeda
pendapat terkait kewajiban mandi apabila keluar mani setelah mandi janabat.
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat ulama mazhab Hambali, bahwa
kalau keluar tanpa syahwat, maka tidak diwajibkan mandi, karena ia termasuk
sisa mani pertama. Kalau keluar dengan syahwat, maka diwajibkan mandi karena
hal itu bukan mani pertama dan keluar dengan syahwat baru. Pendapat yang
terkenal dari imam Ahmad adalah tidak (mengulangi mandi, pent).

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Adapun  kalau dia bermimpi atau berjimak dan keluar mani
kemudian mandi, kemudian keluar mani (lagi), maka mandi lagi. Khallal
mengatakan, “Terdapat  riwayat secara mutawir dari Abu Abdillah –maksudnya
Imam Ahmad- bahwa dia tidak ada kewajiban kecuali berwudu. Diriwayatkan hal
itu dari Ali, Ibnu Abbas, Atho’, Zuhri, Malik, Laits, Tsauri dan Ishaq. Said
bin Jubair mengatakan, “Tidak ada mandi baginya kecuali (keluar dengan)
syahwat.” (Al-Mughni, 1/128)

Silahkan melihat Al-Inshaf,
1/232, Kasyaful Qana, 1/141.

Dalil akan hal itu adalah:

1.Diriwayatkan
oleh Said dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwa beliau ditanya tentang
junub, keluar sesuatu setelah mandi. Maka beliau menjawab, “(cukup) Berwudu.
Begitu yang disebutkan Imam Ahmad dari Ali.

2.Karena dia satu
mani, maka diwajibkan sekali mandi. Sebagaimana kalau keluar sekaligus.

3.Karena ia
keluar tanpa syahwat seperti keluar karena dingin. Ini yang disebutkan Imam
Ahmad penyebabnya, beliau mengatakan, “Karena syahwat telah lewat.
Sesungguhnya ia hadats, saya berharap diterima dengan berwudu.” (Kasyful
Qana, 1/142).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Kalau keluar setelahnya tidak mengulangi’
maksudnya kalau dia mandi untuk (janabat) kemudian keluar (mani) disertai
gerakan, maka tidak mengulangi mandi. Dalilnya adalah:

1.Bahwa sebabnya
satu, maka tidak diwajibkan mandi dua kali

2.Kalau ia keluar
setelah itu, keluat tanpa ada kelezatan. Maka tidak wajib mandi kecuali
kalau keluar dengan nikmat. Akan tetapi kalau keluar mani baru tiba-tiba
dengan adanya syahwat , maka diwajibkan mandi karena sebab kedua ini, 
Selesai dari ‘Syarkh Mumti’, (1/281).

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya
tentang cairan yang keluar setelah mandi janabat, maka beliau menjawab,
“Cairan yang keluar setelah mandi janabat, kalau disana tidak ada syahwat
baru yang mengharuskan keluarnya, maka ia termasuk sisa dari janabat pertama.
Sehingga tidak diwajibkan mandi darinya. Cuma sekedar disiram dan menyiram
yang terkena cairan kemudian mengulangi wudu saja.” Selesai ‘Fatawa Ibnu
Utsaimin, (11/222).

Ia termasuk pilihan para
ulama Lajnah Daimah Lil Iftak dimana mereka mengatakan, “Orang yang mandi
janabat kemudia setelah mandi keluar mani, cukup mandi (pertama) itu dan
tidak harus mengulangi mandi. Yang wajib adalah istinja’ (membersihkan) dan
berwudu.” Selesai

Abdul Aziz bin Baz, Abdur
Rozaq Afifi, Abdullah Gudyan (Fatawa Lajnah Daimah, (5/325).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android