Unduh
0 / 0

Siapa Mereka (Yang Dinamakan) Hadhirul-Masjidil Haram?

Pertanyaan: 112003

Allah berfirman: “Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).” (QS.Al-Baqrah: 196). Siapa mereka yang dinamakan Hadhiril-Masjidil Haram? Apakah penduduk Mekkah atau penduduk (tanah) Haram? Dan bagaimana pendapat anda bagi orang yang mengatakan bahwa orang Mekkah tidak (bisa) berhaji tamattu dan qiran bukan penduduknya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ayat yang telah disebutkan penanya adalah
bagian dari ayat yang Allah subhanahu wa ta’ala sebutkan bagi yang
menunaikan haji tamattu’. Allah berfirman:

(فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنْ
الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ
يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ) البقرة/196

“Maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang
korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan
tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya
tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk
kota Mekah).” (QS. Al-Baqarah: 196)

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tengan maksud dari
Hadhiril-Masjidilharam.

Dikatakan: “Mereka adalah orang yang tinggal di dalam batas
tanah haram. Bagi yang tinggal di luar batas tanah haram, mereka bukan
Hadhiril-Masjidilharam.

Ada yang mengatakan: “Mereka adalah penduduk miqat dan
orang-orang (yang tinggal) sebelum miqat.

Ada pula yang mengatakan: “Mereka adalah penduduk Mekkah dan
orang yang (tinggal) antara Mekkah dan tempat (yang jaraknya) tidak sampai
jarak diperbolehkan mengqasar (shalat sekitar 80 km).

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran
adalah bahwa hadhiril-Masjidilharam adalah mereka yang merupakan penduduk
tanah haram. Maka barangsiapa yang termasuk hadhiril-Masjidilharam, maka 
jika dia menunaikan umrah untuk haji tamattu, maka tidak ada kewajiban
baginya menyembelih hadyu (kambing sembelihan berkaitan dengan ibadah haji
tamattu).

Contohnya, jika seseorang penduduk Mekkah
pergi ke Madinah pada bulan-bulan haji. Kemudian pulang dari Madinah dan
berihram untuk umrah dari Dzulhulaifah. Padahal dia telah berniat haji pada
tahun  ini. Maka disini, dia tidak (perlu) menyembelih hadyu. Karena dia
termasuk hadhiril-Masjidilharam. Begitu juga penduduk Mekkah, memungkinkan
untuk menunaikan haji qiran, tapi tanpa menyembelih hadyu. Contohnya, kalau
seorang penduduk Mekah di Madinah. Kemudian dia berihrom umrah dan haji
digabungkan pada hari-hari haji dari Dzulhulaifah. Maka orang yang
menunaikan haji qiron tidak (ada kewajiban) menyembelih hadyu baginya.
Karena dia termasuk Hadhiril-Masjidil haram.” 

Majmu’
Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/ 70-71.

Telah
dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/389: “Ahli Ilmu berbeda
pendapat tentang makna Hadhiril Masjidilharam. Yang kuat, mereka adalah
penduduk (tanah) Haram.

Wabillahit-taufiq, shalawat dan salam kita
haturkan kepada Nabi kita Muhammad dan para shahabatnya.”

Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah gadyan, Syekh Abdullah Qaud.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android