Seseorang menghimpun sejumlah dana sumbangan dari penduduk desanya untuk membeli salah satu keperluan desa itu. Akan tetapi, ternyata dana sumbangan itu amat banyak melebihi ekspektasinya. Apa yang harus dilakukan orang itu terhadap sisa dana sumbangan tersebut? Apakah ia harus menggunakannya untuk kebutuhan-kebutuhan desanya itu?
Apa yang harus dilakukan terhadap sisa dana sumbangan?
Pertanyaan: 112065
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang wajib dilakukannya adalah meminta persetujuan para penyumbang untuk menggunakan dana sisa itu dalam perkara-perkara yang mubah. Ia tidak boleh menghimpun dana sedekah atau sumbangan untuk sesuatu, tetapi ia malah menggunakannya untuk hal lain. Kecuali bila ia tidak mengenali para penyumbangnya dan tidak tahu cara menghubungi mereka. Saat itu, ia wajib menggunakan dana tersebut untuk sesuatu yang lebih mendekati tujuan awalnya. Orang yang menghimpun dana sedekah untuk membangun masjid misalnya, bila dananya masih tersisa, maka ia boleh menggunakan dana itu untuk membangun masjid yang lainnya. Ia tidak boleh membagikan dana itu kepada fakir dan miskin. Demikian yang harus dilakukan oleh penanya. Bila ia bisa menghubungi para donatur dan memberitahu mereka tentang kelebihan dana tersebut, serta meminta izin menggunakannya, maka ia harus melakukannya. Bila tidak bisa, maka ia hanya boleh menggunakannya untuk keperluan desanya saja dan membeli hal-hal yang dibutuhkannya.
Para ulama anggota Komisi Tetap Fatwa pernah ditanya soal berikut:
“Saya mengumpulkan dana sumbangan untuk membangun sebuah masjid desa. Masjid pun rampung dibangun. Kemudian beberapa dermawan kembali mengumpulkan dana untuk penyempurnaan bangunan, karena dana yang ada di tangan saya saat itu tidak mencukupi. Ternyata, setelah masjid rampung total, dana masih tersisa di tangan saya. Apakah saya boleh menggunakan dana itu untuk memagari area shalat Id dan kuburan desa saya? Bolehkah dana yang terkumpul digunakan untuk membeli Air Conditioner dan karpet masjid-masjid desa lain? Bolehkah dana yang lebih digunakan untuk membantu orang-orang yang ingin menikah dan kaum fakir miskin desa? Semua itu pahalanya saya niatkan untuk para donatur, sebab para donatur itu ada yang berasal dari desa itu, ada pula yang berasal dari luar.”
Mereka menjawab:
Anda boleh menggunakan dana yang tersisa itu untuk membangun masjid lainnya, bila masjid pertama tidak lagi membutuhkan biaya. Anda tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk selain pembangunan masjid. Sebab tindakan itu dianggap penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, jilid kedua, 5/208).
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam