Unduh
0 / 0
937023/10/2008

Membayarkan Zakat Fitrah Lebih Dari Satu Sha’ Sebagai Shadaqoh

Pertanyaan: 112101

Apakah boleh membayar zakat fitrah lebih dari satu sha’, dan menjadikan tambahannya sebagai shadaqoh ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ya tidak masalah, yang satu sha’ sebagai zakat wajibnya dan selebihnya sebagai shadaqoh sunnah dan tetap mendapat pahala shadaqoh.

Syeikh Islam –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang wajib membayar zakat fitrah dan tahu kalau yang dibayarkan adalah satu sha’, namun dia melebihkannya dan menganggapnya sebagai shadaqoh biasa, apakah yang demikian itu makruh ?

Beliau menjawab:

“Alhamdulillah, ya boleh dan tidak dibenci menurut mayoritas para ulama, seperti: Syafi’I, Ahmad dan yang lainnya. Bahwa yang menyatakan makruh adalah pendapat Imam Malik.

Adapun jika jumlahnya dikurangi, hingga berkurang dari yang diwajibkan, maka tidak boleh sesuai dengan kesepatan para ulama”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 25/70).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android