Unduh
0 / 0
1,35210/05/2022

Hukumnya Menjual Aset-aset Masjid

Pertanyaan: 11247

Karpet masjid dan AC lama masjid, apakah boleh dijual dan hasilnya dijadikan pelengkap untuk membeli yang baru ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Soal berikut ini pernah disampaikan kepada yang terhormat Syeikah Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin, beliau –hafidzahullah- menjawab:

“Boleh, jika sudah rusak atau memerlukan perbaikan, jika memungkinkan untuk diperbaiki dan digunakan kembali, namun jika tidak maka dijual dan hasilnya dibelanjakan dengan yang serupa dengannya atau lebih murah lagi, sebagaimana jika AC yang lama sebanyak 10 buah, dan dijual dan hasilnya dibelikan lagi dapat lima AC saja, maka boleh dilakukan.

Wallahu A’lam

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android