Unduh
0 / 0
839614/03/2008

Apakah Azan Diperintahkan Apabila Shalat Seorang Diri Di Masjid?

Pertanyaan: 112527

Ketika saya tidak mendapatkan shalat jama’ah sementara saya (berada) dalam masjid, apakah saya (mengumandangkan) azan atau cukup iqamah saja?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

,

para ulama sepakat bahwa tidak mengapa bagi orang
yang masuk ke masjid dan (melaksanakan) shalat seorang diri tanpa azan dan
iqamah, karena (dianggap) cukup dengan azan dan iqamah di dalam masjid. Imam
Syafi’I rahimahullah berkata dalam kitab “Umm” (1/106): “Yang saya
tahu, tidak ada perbedaan tentang bolehnya orang yang masuk masjid
(sementara) imam telah keluar, untuk menunaikan shalat tanpa azan dan
iqamah”

Namun dianjurkan baginya untuk iqamah shalat, lebih
sempurna lagi apabila dia (mengumandangkan) azan dan iqamah, karena azan dan
iqamah adalah zikir kepada Allah. Pengertian seperti inilah yang
diisyaratkan oleh Qatadah rahimahullah dalam ungkapannya:  ”Ucapana
persaksian (syahadah) bahwa tiada ilah (tuhan yang disembah)
melainkan Allah, mestinya merupakan kebaikan.”

Diriwayatkan dengan shahih  dari Anas bin Malik
radhiallahu’anhu bahwa beliau masuk masjid sementara orang-orang telah
menunaikan shalat.  Lalu beliau menyuruh seseorang untuk azan dan iqamah.
(HR.Bukhari secara ta’liq dan Ibnu Syaibah di kitab Mushonnaf (1/250)
dishahehkan oleh Albany di kitab “Tamamul Minnah” hal: 150).

Said bin Musayyab berkata (berkaitan) dengan orang
yang baru datang ke masjid ketika shalat telah ditunaikan, ”(Hendaknya dia)
mengumandangkan azan dan iqamah”. Ini adalah mazhab Imam Syafi’I
rahimahullah. Silakan lihat “Mugni Al-muhtaj” (1/318), dan karya
Imam An-Nawawi dalam kitab “Al-Majmu” (3/93).

Ibnu Qudamah berkata di kitab “Al-Mugni” (2/74):
”Yang lebih utama, setiap orang yang (akan menunaikan) shalat hendaklah azan
dan iqamah. Hanya saja, bagi orang yang shalat qadha atau diluar waktu
azan,  idak perlu dikeraskan (suaranya)”. Maksudnya, agar orang tidak
terganggu dengan azannya.

Lalu dia berkata juga (2/79): “Bagi orang yang
masuk masjid ketika shalat padanya telah ditunaikan, jika dia ingin azan dan
iqamah (maka dibolehkan), demikian pula yang diungkapkan Imam Ahmad secara
nash (jelas). Akan tetapi (boleh juga) Jika dia ingin shalat tanpa azan dan
iqamah. Karena Urwaah berkata: “Kalau mendatangi masjid yang telah
ditunaikan shalat di dalamnya, sementara orang-orang sudah (mengumandangkan)
azan dan iqamah, maka azan dan iqamah mereka dianggap cukup bagi orang yang
datang setelahnya. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Asy-Sya’by dan An-Nakho’i.
Hanya saja Al-Hasan berkata: “Sunnahnya mereka melakukan iqamah. Namun kalau
mereka hendak (mengumandangkan) azan, hendaklah tidak mengeraskannya agar
orang tidak terkecoh karena dia  azan bukan pada waktunya”.

Silakan lihat
soal jawab tentang Islam no. 5660
dan 6130.

Wallahua’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android