Saya penduduk Jeddah, Allah telah memberikan nikmat kepadaku dengan menunaikan haji tahun ini bersama istriku (saya haji tanpa mengikuti travel, kami tidak mendapatkan tempat di sana). Kami telah menunaikan seluruh manasik hari Arafah dan Muzdalifah. Pada hari kesepuluh, kami telah menunaikan semua manasik dari melempar (jumrah), memendekkan rambut, sai, thawaf ifadhah disertai dengan thawaf wada di hari kesepuluh. Kemudian kami pulang ke Jeddah dan berdiam disana sampai jam Sembilan malam. Kemudian kami berangkat ke Mina untuk mabit malam harinya. Dan kembali lagi ke Jeddah setelah shalat subuh di Mina pada hari kesebelas. Dan pulang ke Jeddah, kembali lagi ke Mina magrib hari kesebelas, disertai melempar jumrah untuk hari itu. Kami tinggal di Mina sampai jam dua malam, dan kami pulang lagi ke Jeddah. Kemudian kami kembali ke Mina setelah shalat Zuhur hari kedua belas. Kami melempar jumrah, dan kami keluar dari Mina jam empat sore dihari itu. Dan kami pulang ke Jeddah. Apakah kami harus thawaf wada untuk bulan haji? Apakah kami terkena dam terhadap sesuatu?
Thawaf Ifadhah Dan Wada Di Hari Kesepuluh
Pertanyaan: 112913
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Yang sesuai sunnah, jamaah haji berdiam diri di Mina waktu siang hari. Berdasarkan amalan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Dia dibolehkan keluar ke Mekkah atau Jeddah dan semisalnya. Apalagi kalau tidak mempunyai tempat di Mina. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah keluar (dari Mina) di hari tasyriq (Hari 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) ke tempat dekat Mekkah seperti Jeddah tidak mengurangi (keabsahan) haji?
Beliau menjawab, “Tidak mengurangi keabsahan haji. Akan tetapi yang lebih utama adalah tetap berdiam diri di siang hari di Mina sebagaimana Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berdiam di Mina malam dan siang hari.” (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 23/241, 243). Silahkan lihat jawaban dari pertanyaan no. 36244.
Kedua:
Thawaf wada dilaksanakan setelah seseorang menyelesaikan manasiknya, maksudnya setelah hari-hari di Mina dan melempar jumrah. Tidak dibolehkan dan tidak sah didahulukan pelaksanaannya atas (manasik). Siapa yang thawaf (wada) di hari kesepuluh atau sebelas, maka tidak diterima. Tapi dibolehkan mengakhirkan thawaf ifadhah dengan melakukannya bersama thawaf wada. Sebagaimana telah dijelaskan di jawaban soal no. 36870.
Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan, “Adapun orang yang tempat tinggalnya di Jeddah, dan melaksanakan thawaf ifadhah sebelum menyelesaikan melempar (jumrah). Sementara thawafnya diniatkan untuk thawaf ifadhah dan wada. Hal ini tidak diterima thawaf wadanya. Karena dia belum menyelesaikan seluruh amalan haji.
Kalau dia thawaf ifadhah tadi setelah melempar dan diniatkan untuk ifadhah, dan dia mencukupkan (thawaf ifadoh) tanpa melaksanakan thawaf wada, sedangkan dia tidak tinggal (di Mina) setelah itu, bahkan langsung berangkat. Maka hal itu cukup diangap sebagai thawaf wada. (Fatawa Syekh Ibnu Ibrahim, 6/108).
Kesimpulannya, bahwa thawaf wada anda tidak sah. Maka, kepergian anda ke Jeddah setelah menunaikan manasik tanpa thawaf wada lagi, membuat anda harus membayar dam. Yaitu menyembelih kambing di tanah haram dan dibagikan kepada para fakir. Begitu juga istri, harus menyembelih kambing, jika ketika waktu thawaf wada tidak haid. Karena thawaf wada gugur bagi wanita yang haid. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori, no. 1755 dan Muslim, no. 1328 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Orang-orang diperintahkan agar terakhir kali perjumpaan dengan Baitullah (adalah thawaf wada), melainkan diberi keringanan bagi wanita haid.
Thawaf wada anda jika dilakukan sekarang tidak sah dan tidak menggugurkan kewajiban dam dengan hal itu, karena anda telah meninggalkan Mekkah tanpa thawaf wada.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami penduduk Jeddah, tahun lalu kami telah menunaikan haji. Sudah kami selesaikan semua manasik haji kecuali thawaf wada. Kami akhirkan sampai akhir bulan Dzulhijjah. Setelah tidak begitu penuh sesak, kami kembali (ke Mekkah untuk wada). Apakah haji kami sah?
Beliau menjawab, “Kalau seseorang haji dan mengakhirkan thawaf wada sampai di waktu lain, maka hajinya sah. Dan dia diharuskan thawaf wada ketika keluar dari Mekkah. Kalau dia di luar Mekkah seperti penduduk Jeddah, Thaif, Madinah san semisal itu. Mereka tidak dibolehkan keluar sebelum melakukan wada (perpisahan) thawaf di Ka’bah tujuh kali putaran tanpa sai. Karena wada tidak ada sai cukup thawaf saja. Kalau dia keluar Mekkah tanpa melakukan thawaf wada, maka dia terkena dam menurut mayoritas ulama. Menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin. Adapun hajinya tetap sah seperti tadi disebutkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Kesimpulannya bahwa thawaf wada termasuk manasik haji yang wajib menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama. Telah ada ketetapan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata:
من ترك نسكا أو نسيه فليهرق دما
“Siapa yang meninggalkan manasik atau melupakannya, maka dia harus mengalirkan darah (menyembelih kambing).”
Dan ini manasik yang ditinggalkan secara sengaja. Maka dia harus menyembelih kambing di Mekkah untuk orang fakir miskin. Kembali lagi ke Mekkah setelah itu, tidak menggugurkan (dam). Dan ini adalah pendapat pilihan. Dan ini yang terkuat menurutku. Wallahu’alam.
(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 17/397).
Wallahua’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait