0 / 0
11,28523/10/2013

LARANGAN IHROM

Pertanyaan: 11356

Apa sesuatu yang harus dijauhi oleh orang yang sedang ihrom?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Larangan-larangan ihrom adalah larangan-larangan yang seseorang harus menjauhinya disebabkan melakukan ihrom. Diantaranya:

1.Mencukur rambut kepala. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Jangan engkau cukur (rambut) kepala kamu semua sampai hadyu pada tempatnya.’ SQ. Al-Baqorah: 196. Para ulama memasukkan mencukur rambut dengan mencukur semua rambut yang ada di seluruh tubuh. Dimasukkan juga mencabut kuku dan memotongnya.

2.Mempergunakan wewangian setelah melakukan ihrom. Baik di pakaiannya atau badannya. Atau di makanan, di pembersihan atau mana sana. Penggunaan wewangian diharamkan ketika ihrom. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada lelaki yang terjatuh dari untanya, ‘Mandikan dia dengan air dan daun bidara. Kafankan dengan kainnya, jangan menutupi kepalanya dan jangan diberi wewangian.’ Kata ‘Al-Hanut’ adalah campuran wewangian yang digunakan untuk mayit.

3.Jima’ (berhubungan badan) berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.’ SQ. Al-Baqorah: 197.

4. Bercumbu dengan nafsu. Karena masuk keumuman kata ‘Fa la rafats (jangan berkata jorok). Karena orang yang ihorm tidak boleh menikah, meminang. Maka larangan bercumbu lebih utama.

5. Membunuh binatang buruan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.’ SQ. Al-Maidah: 95. Sementara memotong pohon tidak diharamkan bagi orang yang sedang ihrom. Kecuali kalau masih dalam (jarak satu) mil (yaitu batasan haram). Baik orang ihrom atau tidak ihrom. Oleh karena itu di Arofah diperbolehkan memotong pohon meskipun dia sedang ihrom. Karena memotong pohon terkait dengan tanah haram bukan dengan ihrom.

6. Larangan khusus bagi lelaki adalah memakai gamis, penutup kepala, celana, surban, khuf (kaos kaki dari kulit). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika ditanya apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihrom? Beliau menjawab, ‘Jangan memakai gamis, burnus (penutup kepala), celana, surban dan khuf.’ Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengecualikan bagi yang tidak mendapatkan sarung, maka diperbolehkan memakai celana. Dan bagi yang tidak mendapatkan sandal, boleh memakai khuf. Lima hal ini, para ulama’ mengungkapkan dengan memakai yang berjahit. Sebagian awam terkecoh bahwa memakai yang berjahit itu adalah memakai sesuatu yang ada jahitannya. Padahal masalahnya bukan begitu. Yang dimaksudkan ahli ilmu hal itu adalah seseorang memakai sesuatu yang terlepas dari tubuh (yang membentuk pakaian). Atau ada bagian darinya seperti gamis dan celana. Ini adalah maksud mereka. Oleh kerena itu kalau seseorang memakai selendang tambalan atau sarung tambalan tidak apa-apa. Kalau dia memakai gamis bentukan tanpa ada jahitan, maka hal itu diharamkan.

7. Diantara larangan yang khusus untuk wanita adalah niqob. Yaitu yang menutupi wajahnya. Ada celah untuk kedua matanya untuk melihatnya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang hal itu. Seperti itu juga burqu’. Wanita kalau berihrom, tidak boleh memakai niqob dan burqu’.  Yang dianjurkan adalah tersingkap wajahnya. Kecuali kalau ada lelaki bukan mahramnya lewat. Maka dia harus menutupi wajahnya. Dan penutup ini tidak mengapa meskipun terkena wajahnya.

Bagi yang melakukan pelanggaran ini karena lupa atau tidak tahu atau dipaksa. Maka tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.’ SQ. Al-Ahzab: 5. Allah berfirman terkait dengan membunuh binatang buruan yang termasuk salah satu larangan ihrom, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,’ SQ. Al-Maidah: 95.

Nash ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang melakukan larangan-larangan karena lupa dan tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Begitu juga kalau terpaksa. Berdasarkan firman-Nya ta’ala, ‘Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.’ SQ. An-Nahl: 106.

Kalau paksaan ini terkait dengan kekafiran, maka yang lebih ringan dari itu lebih utama. Akan tetapi kalau dia diingatkan ketika lupa, maka dia harus segera menghentikannya dari larangan itu. Kalau orang yang tidak tahu diberi tahu, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Kalau telah lepas kondisi pemaksaan, maka dia harus melepaskan dari larangan. Contoh hal itu, kalau orang ihrom menutup kepalanya karena lupa, kemudian teringat. Maka dia harus langsung menyingkapnya. Kalau dia mencuci dengan wewangian, kemudian teringat, maka dia harus mencucinya sampai hilang bekas wewangian itu.

Dari kitab ‘Fatawa Manarul Islam karengan Syekh Ibnu Utsaimin, vol. 2 hal. 391-394.

Refrensi

Dari Fatawa Manarul Islam, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, rahimahullah, 2/391-394

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android