Unduh
0 / 0

Dia Harus Mengenakan Kaos Kaki Sebelum Bangun Dari Tempat Tidur Dan Sebelum Bersuci, Bolehkah Dia Mengusap?

Pertanyaan: 114192

Saya pernah dioperasi untuk kedua kalinya untuk mengangkat varises, dan karenanya saya harus memakai kaos kaki khusus untuk mencegah tertundanya aliran darah ke kaki saya yang sakit. Kalau tidak, maka penyakitnya akan kembali menimpa kaki saya. Sementara tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan operasi yang ketiga. Memakai kaos kakinya diharuskan sebelum saya bangun dari tempat tidur agar pengaruh kaos kakinya efektif. Apakah boleh bagi saya memakai kaos kaki sebelum bersuci untuk shalat Shubuh. Perlu diketahui bahwa kaos kaki tersebut menutup kaki hingga paha dan pekerjaan saya menuntut saya untuk sering berdiri dalam waktu lama (dosen PT), sehingga saya harus memakai kaos kaki tersebut. Mohon penjelasannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga anda diberikan
kesembuhan dan keselamatan di dunia dan akhirat.

Kedua:

Jika memungkinkan bagi anda untuk menggunakana kaos kaki
sebelum tidur dalam keadaan wudhu sempurna, maka hal itu baik. Sebagaimana
diketahui bahwa orang yang menetap dibolehkan mengusap khufnya dalam waktu
24 jam dan sejak awal mengusap setelah hadats.

Jika anda berwudhu, kemudian anda memakainya sebelum tidur
anda dan mengusap khuf di waktu Fajar, maka anda dibolehkan mengusap khuf
hingga waktu fajar berikutnya. Maka dengan demikian problem anda memakai
kaos kaki sebelum bersuci dapat diatasi.

Ketiga:

Jika hal tersebut tidak memungkinkan, seperti misalnya
berbahaya jika digunakan sebelum tidur, maka tidak mengapa anda
mengenakannya setelah bangun dari tempat tidur. Maka hukumnya ketika itu
masuk dalam masalah perban. Karena anda terpaksa dalam memakainya dan
berbahaya jika anda tinggalkan. Dan dalam hal mengusap perban, tidak
disyaratkan untuk mengusap perban, dipakai dalam keadaan bersuci. Ini
merupakan mazhab Hanafi dan Maliki.

(Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 15/108)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarhul Kafi,
“Pendapat yang benar tidak diragukan lagi adalah bahwa tidak disyaritkan
dalam masalah perban untuk memakainya dalam keadaan suci. Akan tetapi, kapan
saja ditemukan sebabnya, dia boleh memakainya dan mengusapnya.”

Akan tetapi, wajib diperhatikan bahwa jika kita menganggap
kaos kaki tersebut sebagai perban, maka yang diusap adalah keseluruhannya,
yang bawah dan atas, kecuali kedua mata kaki. Tidak boleh hanya sebatas
diusap dibagian atasnya saja, sebagaimana hukum yang berlaku dalam masalah
mengusap khuf dan kaos kaki.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android