0 / 0
33,82019/02/2011

HUKUM MENIKAH DENGAN WARIA ATAU ORANG IMPOTEN. APA BEDA DI ANTARA KEDUANYA

Pertanyaan: 114670

Ada orang impoten yang hendak melamarku. Dia berkata bahwa dirinya adalah ‘waria’. Terus terang, saya tidak paham dengan ucapannya. Apakah saya terima atau tidak? Perlu diketahui bahwa saya mengalami kecelakaan semaca kecil dan saya tidak tahu, apakah saya masih gadis atau sudah tidak lagi?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

1.Yang dimaksud khuntsa menurut bahasa adalah; Seseorang yang tidak jelas kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Atau orang yang memiliki alat vital laki-laki dan wanita sekaligus. Diambil dari kata-kata ‘Al-khanstu’ artinya adalah ‘lembut dan pecah’. Sedangkan menurut istilah adalah orang yang memiliki dua alat vital, laki-laki dan wanita. Atau orang yang tidak memiliki kedua-duanya sama sekali, yang dimiliki hanyalah lubang tempat keluar kencing.

2.Adapun yang dimaksud ‘al-mukhannats’ adalah orang yang menyerupai wanita dalam kelembutan dan perkataannya, serta pandangan dan gerak geriknya, atau semacamnya. Golongan ini ada dua macam; Pertama, tabiatnya sudah seperti itu, maka tidak ada dosa baginya. Kedua, tabiat asalnya tidak seperti itu, tapi dia sengaja menyerupai wanita dalam gerak dan ucapannya. Inilah yang disebutkan dalam beberapa hadits termasuk orang yang dilaknat.

Maka ‘mukhannats’ tidak diragukan kelelakiannya. Berbeda dengan khuntsa.

3. Khuntsa terbagi menjadi, 1- Khuntsa musykil (sulit dibedakan) dan 2- Khuntsa ghairu musykil (tidak sulit dibedakan).

1-Khuntsa ghairu musykil adalah orang yang sudah jelas tanda kelelakiannya atau kewanitaannya. Maka dia dikatakan ghairu musykil (tidak problem). Dia sebenarnya seorang laki-laki, namun memiliki organ tambahan, atau sebenarnya seorang wanita namun memiliki organ tambahan. Hukumnya dalam warisan dan semua hukum lainnya adalah apa yang sudah tampak tanda-tandanya.

2-Khuntsa musykil adalah yang tidak jelas tanda-tanda kelelakiannya atau kewanitaannya. Tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Atau tanda-tandanya saling bertentangan.

Khuntsa musykil terdiri dari dua macam;

Pertama, golongan yang memiliki dua alat vital yang sama.

Kedua, golongan yang tidak memiliki kedua alat vital, selain lobang saja.

4. Mayoritas ahli fiqih (fuqoha) berpendapat bahwa khuntsa apabila belum baligh, jika dia kencing melalui zakarnya, maka dianggap anak laki-laki. Adapun jika kencingnya melalui clitorisnya, maka dia dianggap sebagai anak perempuan.

Adapun setelah baligh, maka ketetapan terhadapnya dapat diketahui dengan tanda-tanda berikut ini; Jika tumbuh jenggotnya, atau keluar mani dari zakarnya, atau menyukai wanita, maka dia adalah seorang laki-laki. Demikian pula jika terdapat tanda-tanda keberanian, kejantanan dan tahan menghadapi musuh, maka itu adalah tanda kelelakian, sebagaimana disebutkan oleh As-Suyuthi yang mengutip pendapat Al-Asnawi.

Adapun jika muncul buah dadanya, atau keluar susu darinya, atau haid, atau mungkin dijimak, maka dia adalah wanita. Apalagi jika dia melahirkan, maka sudah dipastikan bahwa dia adalah wanita. Tanda ini didahulukan dari tanda-tanda sebelumnya. Adapun tanda kecendrungan, digunakan apabila tanda-tanda sebelumnya tidak dapat ditangkap. Apabila dia cenderung menyukai wanita, maka dia laki-laki. Sedangkan jika cenderung menyukai laki-laki, maka dia adalah wanita.  Jika dia berkata, saya menyukai kedua-duanya sekaligus, atau dia tidak memiliki kecenderungan menyukai keduanya sama sekali, maka dia adalah musykil (problem).”

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah, 20/21-23)

Kedua:

Al-Khunsta, maksudnya adalah khuntsa musykil, adalah yang memiliki alat vital laki-laki dan perempuan. Dia ada dua macam; golongan yang tidak dapat dikuatkan bahwa dia salah satu dari kedua jenis dan golongan yang dapat diketahui. Di antara tandanya adalah; Kecenderungan. Jika dia cenderung tertarik terhadap wanita, maka dia adalah laki-laki. Sedangkan jika kecenderungannya tertarik dengan laki-laki, maka dia adalah wanita.

Adapun orang impoten, dia adalah orang yang memiliki alat vital laki-laki, akan tetapi karena sakit, atau faktor kejiwaan dan emosi, atau sebab lainnya, dia tidak mampu berjimak. Berikutnya tidak mungkin terjadi jimak dan bersenang-senang dengannya, atau tidak dapat menjadi sebab melahirkan.

Dengan demikian jelaslah bahwa tidak semua yang lemah seksual itu adalah khuntsa. Bisa jadi dia adalah orang yang lemah seksual karena faktor penyakit yang tidak ada hubungannya dengan faktor ‘kebancian’. Namun bisa jadi juga dia seorang khuntsa yang mampu melakukan aktifitas seksual seperti jimak dan semacamnya.

A- Adapun masalah menikah dengan khuntsa, apabila dia termasuk golongan yang dapat diketahui jenisnya, maka berdasarkan ketetapan jenis kelamin untuknya, dia dinikahkan dengan orang yang berjenis kelamin berbeda. Namun jika dia termasuk musykil (tidak dapat dikenali) maka tidak sah perkawinannya. Sebabnya adalah kemungkinan dia adalah seorang laki-laki, maka bagaimana dia dinikahkan dengan seorang laki-laki?! Atau kemungkinan dia adalah wanita, maka bagaimana dia dinikahkan dengan seorang wanita semisalnya?! Apabila dia cenderung menyukai wanita lalu dia mengaku sebagai orang laki-laki, maka hal dapat sebagai petunjuk untuk menguatkan bahwa dia laki-laki. Begitu pula sebaliknya.

Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata, “Khuntsa dapat terdiri dari musykil (tidak dapat terdeteksi) atau ghairu musykil (terdeteksi). Jika dia tergolong ghairu musykil (terdeteksi), misalnya jika tampak padanya tanda-tanda kelelakian, maka dia adalah seorang laki-laki dan berlaku baginya hukum laki-laki. Atau apabila terdapat padanya tanda-tanda wanita, maka dia adalah wanita dan berlaku baginya hukum wanita.

Jika dia tergolong musykil (tidak terdeteksi) dan tidak terdapat padanya tanda-tanda apakah laki-laki atau wanita, maka ulama di kalangan kami berbeda pendapat. Al-Kharqi berkata, keputusannya kembali kepada pengakuannya. Jika dia mengaku bahwa dirinya laki-laki, dan dirinya merasa cenderung menyukai wanita, maka dia boleh menikahi wanita. Jika dia mengaku bahwa dirinya wanita dan dia cenderung menyukai laki-laki, maka dia dinikakan dengan laki-laki. Karena kesimpulan seperti itu tidak mungkin dapat diraih kecuali dari dirinya sendiri dan tidak ada jawaban yang dapat memuaskan jika bersumber dari selainnya. Maka pengakuannya diterima, sebagaimana diterimanya pengakuan seorang wanita tentang haidnya dan masa iddahnya. Sedangkan dia telah memperkenalkan dirinya bahwa dia cenderung menyukai salah satu dari kedua jenis dan memiliki syahwat kepadanya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan naluri kepada hewan jantan menyukai hewan betina dan memiliki kecenderungan kepadanya. Kecenderungan ini terdapat di dalam jiwa dan syahwat, tidak dapat ketahui oleh selainnya. Sedangkan kita tidak dapat mengenal tanda-tandanya secara zahir. Maka urusannya dikembalikan dengan perkara batin yang khusus dengan hukumnya.”

Al-Mughni, 7/619

Pendapat bahwa khuntsa musykil tidak boleh dinikahi adalah pendapat jumhur ulama. Apa yang dilakukan kalau begitu jika ternyata dia cenderung memiliki syahwat terhadap lawan jenis? Kita katakan kepadanya, ‘Bersabarlah, hingga Allah merubah anda kepada keadaan yang lebih baik dari ini.”

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, rahimahullah berkata, “Kuntsa musykil  dalam bab nikah adalah, orang yang memiliki alat vital laki-laki dan alat vital perempuan. Yaitu dia memiliki zakar dan vagina. Dan belum ada kejelasan apakah dia laki-laki atau perempuan. Misalnya dia kencinga kedua saluran tersebut. Tidak ada seseuatu yang mengkhususkannya, apakah dia laki-laki atau wanita. Orang seperti ini tidak sah menikah, apakah dengan perempuan atau laki-laki. Tidak boleh menikah dengan wanita, karena kemungkinan dia adalah wanita, sedangkan wanita tidak boleh menikah dengan wanita. Juga tidak boleh menikah dengan laki-laki, karena laki-laki tidak boleh menikah sesama laki-laki. Maka dia tetap dalam keadaan demikian, sampai perkaranya jelas.

Asy-Syarh Al-Mumti’, 12/160.

Beliau juga berkata,

“Jika ternyata dia memiliki syahwat, sedangkan sekarang dia dilarang menikah, apa yang dilakukan?” Kami katakan kepadanya, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “

من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم

“Siapa di antara kalian sudah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena hal tersebut lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa.”

Maka kami katakan kepadanya, “Berpuasalah.” Jika dia berkata, “Saya tidak dapat berpuasa.” Maka mungkin baginya menggunakan obat yang dapat mengurangi hal tersebut. Hal ini lebih baik daripada kita mengatakan, “Keluarkan mani dengan cara tidak disyariatkan.”

Asy-Syarhul Mumti’, 12/161

B. Adapun tentang pernikahan orang impoten, tidak ada aturan dalam syariat yang melarangnya. Akan tetapi dia harus menjelaskan kepada orang yang hendak dia nikahi kenyataan dirinya. Jika tidak, maka dia berdosa. Maka bagi isteri boleh membatalkan pernikahan. Karena kenikmatan dan mendapatkan keturunan merupakan tujuan utama dari pernikahan. Dan keduanya adalah hak bersama di antara kedua pasangan.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah, 31/16:

Impontensi merupakan sebab yang membolehkan seorang isteri menuntut berpisah dari suaminya, setelah memberikan tangguh selama setahun, menurut jumhur ulama. Sedangkan pendapat sejumlah ulama dari mazhab Hambali, seperti Abu Bakar, Al-Majd Ibnu Taimiah, mereka menyatakan bahwa wanita tersebut dapat menuntut berpisah saat itu juga.

Jumhur ulama berpendapat dengan riwayat dari Umar radhiallahu anhu yang memberi waktu kepada orang yang impoten selama setahun.

Karena maksud dari pernikahan bagi seorang wanita adalah menjaga kehormatannya dan dia memiliki kedudukan sebagai orang yang sudah menikah. Hilangnya tujuan dari akad pernikahan memberikan alasan bagi yang melakukan akad untuk mencabut kembali akadnya. Mereka telah sepakah dibolehkannya memilih dalam akad jual beli apabila terdapa cacat, karena dengan demikian seseorang akan mengalami kerugian harta. Maka hilangnya maksud pernikahan lebih utama untuk menjadi alasan membatalkannya. 

Akan tetapi, jika seorang wanita ridha menikah dengan orang yang tak memiliki syahwat, baik karena penyakit, atau karena usia tua. Maka tidak ada larangan baginya untuk menikah dengan tujuan pelayanan, teman, nafkah, perlindungan atau tujuan pernikahan lainnya. Bagaimana hukumnya?

Syekh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhuwayyan Al-Hambali, rahimahullah, “Dibolehkan menikah bagi orang yang tidak punya syahwat, karena impotensi, usia tua. Karena tidak ada dalil dalam syariat yang melarangnya.”

Manarus-Sabil, 2/91

Orang impoten adalah orang yang tidak mampu melakukan hubungan seksual. Atau mungkin dia memiliki syahwat, tapi tidak mampu. Hak isteri untuk menggugurkan pernikahan dari suaminya yang lemah seksual menjadi gugur apabila dia ridha tinggal bersamanya. 

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“Jika sang wanita berkata, ‘Saya ridha dengannya walau dia impoten. Maka menjadi gugurlah selamanya haknya untuk menuntut dibatalkannya pernikahan.” Seperti misalnya seorang wanita ridha menikah dengan suami yang impoten. Namun kemudian sang wanita tersebut membutuhkan penyaluran syahwat, lalu dia menuntut pembatalan pernikahan. Maka kita katakan, ‘Engkau sudah tidak dapat memilih membatalkan.” Seandainya dia berkata, ‘Ketika itu saya tertarik kepadanya dan ridha, akan tetapi setelah sekian lama, sekarang saya tidak menyukainya lagi. Maka kami katakan, “Tidak ada hak anda untuk membatalkan sekarang, karena itu adalah kelalalian anda.”

Asy-Syarhul Mumti, 12/211. Lihat jawaban soal no. 10620, 102553.

Kesimpulannya, bahwa khuntsa, apabila tidak diketahui hakekatnya, apakah dia laki-laki atau wanita, tidak boleh dinikahi. Apabila jelas perkaranya, bahwa dia laki-laki, maka seorang wanita yang menikah dengannya sah. Namun sebaiknya dalam kondisi ini dia berkonsultasi dengan dokter yang dipercaya dan spesialis dalam ilmu genetik, atau semacamnya, untuk memperjelas perkaranya dan sejauh mana kemungkinan menikah dengannya.

Adapun orang yang lemah secara seksual, atau bahkan tidak mampu berhubungan seksual, maka menikah dengannya adalah sah. Akan tetap wajib baginya untuk menjelaskan kondisinya sebelum menikah. Apabila jelas perkaranya maka sah pernikahannya terhadap orang yang dapat hidup berkeluarga dengan kondisi seperti itu. Misalnya sang wanita juga tidak memiliki syahwat terhadap laki-laki. Adapun gadis belia yang ingin menikah sebagaimana umumnya anak gadis, kami nasehatkan untuk tidak menikah dengan orang seperti itu. Karena boleh jadi dia mengira dirinya sabar menghadapinya, namun ternyata kemudian tidak sabar. Sehingga boleh jadi dia berfikir melakukan perkara haram, sebagai pengganti apa yang tidak dia dapat. Semoga Allah lindungi dari perbuatan tersebut.

Apapun alasannya, kami nasehatkan untuk tidak melakukan sesuatu yang mengandung resiko dan terpedaya oleh dirinya dengan menerima pernikahan dari orang seperti itu.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android