Bagaimanakah hukumnya membayarkan zakatnya ahlus sunnah bagi orang-orang fakir dari kelompok Rafidhoh (Syi’ah), apakah seorang muslim sudah bisa terbebas dari tanggungan jika sudah mewakilkan kepada seseorang untuk membagikan zakat, dan dia membayarkannya kepada seorang fakir dari kelompok Rafidhoh atau tidak ?
Hukum Membayarkan Zakat Kepada Seorang Rafidhoh
Pertanyaan: 1148
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para ulama telah menyebutkan dalam buku-buku mereka dalam bab mereka yang berhak menerima zakat, bahwa zakat itu tidak dibayarkan kepada orang kafir, juga tidak kepada orang yang berbuat bid’ah, kelompok Rafidhoh tidak diragukan lagi bahwa mereka adalah kafir karena empat dalil:
Pertama:
Karena mereka mencela al Qur’an, mereka mengklaim bahwa al Qur’an ada yang di buang dengan kisaran lebih dari 2/3 nya, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab mereka yang ditulis oleh an Nuuri yang dinamakan: “Fashlul Khithab fii Itsbat Tahrif Kitab Rabbil Arbab”, juga di dalam buku “al Kaafi” dan buku-buku mereka yang lain. Barang siapa yang mencela (mempermasalahkan) al Qur’an maka dia telah kafir dan mendustakan firman Alloh:
” وإنا له لحافظون “
“…dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS. Al Hijr: 9)
Kedua:
Mereka mencela (mempermasalahkan) sunnah dan hadits-hadits yang ada di dalam Shahihain, mereka tidak mengamalkannya; karena diriwayatkan oleh para sahabat yang dianggap kafir dalam keyakinan mereka, karena mereka meyakini bahwa para sahabat telah berubah menjadi kafir setelah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- meninggal dunia, kecuali Ali dan keturunannya, Salman, Ammar, dan sebagian kecil. Adapun ketiga kholifah dan mayoritas para sahabat yang telah membaiat kepada ketiganya maka sudah menjadi murtad, mereka semua orang kafir yang tidak bisa diterima hadits-hadits dari mereka, sebagaimana di dalam buku Al Kaafi dan buku-buku yang lainnya.
Ketiga:
Mereka mengkafirkan Ahlus Sunnah, mereka tidak mendirikan shalat bersama anda semua, dan barang siapa yang mendirikan shalat di belakan orang sunni, maka dia harus mengulangi shalatnya, bahkan mereka meyakini kenajisan kita, kapan saja kita bersalaman dengan mereka, maka mereka akan mencuci tangannya setelah itu, dan barang siapa yang mengkafirkan umat Islam maka dia lebih berhak menjadi kafir, maka kita mengkafirkan mereka sebagaimana mereka mengkafirkan kita dan lebih utama.
Keempat:
Kesyirikan mereka yang nampak jelas, karena ghuluw (berlebih-lebihan) kepada Ali dan keturunannya, dan berdoa kepada mereka bersama Alloh, semua itu disampaikan dengan jelas di dalam buku-buku mereka, demikian juga mereka berlebbihan dalam mensifati mereka dengan sifat-sifat yang yang menjadi hak dari Rabbul ‘Alamin, kami telah mendengar hal itu dari kaset-kaset mereka. Kemudian mereka juga tidak ikut serta di dalam perkumpulan ahlus sunnah, dan mereka tidak bersedekah kepada orang-orang fakir dari kalangan ahlus sunnah, kalaupun mereka melakukannya disertai dengan rasa benci yang terpendam, mereka melakukan itu karena sedang bertaqiyyah. Atas dasar itulah maka bagi siapa saja yang telah membayar zakat kepada mereka, maka hendaknya membayarkannya lagi sebagai gantinya; karena dia telah membayarkan kepada seseorang yang akan menggunakannya untuk melakukan kekufuran dan memerangi sunnah. Barang siapa yang menjadi wakil untuk menyebarkan harta zakat, maka haram baginya untuk memberikannya kepada orang Rafidhoh, jika dia melakukannya maka dia masih belum terbebas dari tanggungan, dia harus menggantinya; karena tidak menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Barang siapa yang masih ragu dalam masalah ini, maka hendaknya membaca buku-buku yang menjawab mereka, seperti buku al Qifari dalam melaksanakan madzhab mereka, dan buku Al Khututh al ‘Aridhah karangan al Khotib, dan buku Ihsan Ilahi Dzahir dan lain sebagainya. Dari Alloh-lah datangnya petunjuk.
Refrensi:
Dari buku “Al Lukluk al Makin min Fatawa Fadhilah Syeikh Ibnu Jibrin: 39