Unduh
0 / 0

Hukum Membayarkan Zakat Kepada Seorang Rafidhoh

Pertanyaan: 1148

Bagaimanakah hukumnya membayarkan zakatnya ahlus sunnah bagi orang-orang fakir dari kelompok Rafidhoh (Syi’ah), apakah seorang muslim sudah bisa terbebas dari tanggungan jika sudah mewakilkan kepada seseorang untuk membagikan zakat, dan dia membayarkannya kepada seorang fakir dari kelompok Rafidhoh atau tidak ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama telah menyebutkan
dalam buku-buku mereka dalam bab mereka yang berhak menerima zakat, bahwa
zakat itu tidak dibayarkan kepada orang kafir, juga tidak kepada orang yang
berbuat bid’ah, kelompok Rafidhoh tidak diragukan lagi bahwa mereka adalah
kafir karena empat dalil:

Pertama:

Karena mereka mencela al
Qur’an, mereka mengklaim bahwa al Qur’an ada yang di buang dengan kisaran
lebih dari 2/3 nya, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab mereka yang
ditulis oleh an Nuuri yang dinamakan: “Fashlul Khithab fii Itsbat Tahrif
Kitab Rabbil Arbab”, juga di dalam buku “al Kaafi” dan buku-buku mereka yang
lain. Barang siapa yang mencela (mempermasalahkan) al Qur’an maka dia telah
kafir dan mendustakan firman Alloh:

” وإنا له لحافظون

“…dan sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya”. (QS. Al Hijr: 9)

Kedua:

Mereka mencela
(mempermasalahkan) sunnah dan hadits-hadits yang ada di dalam Shahihain,
mereka tidak mengamalkannya; karena diriwayatkan oleh para sahabat yang
dianggap kafir dalam keyakinan mereka, karena mereka meyakini bahwa para
sahabat telah berubah menjadi kafir setelah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- meninggal dunia, kecuali Ali dan keturunannya, Salman, Ammar, dan
sebagian kecil. Adapun ketiga kholifah dan mayoritas para sahabat yang telah
membaiat kepada ketiganya maka sudah menjadi murtad, mereka semua orang
kafir yang tidak bisa diterima hadits-hadits dari mereka, sebagaimana di
dalam buku Al Kaafi dan buku-buku yang lainnya.

Ketiga:

Mereka mengkafirkan Ahlus
Sunnah, mereka tidak mendirikan shalat bersama anda semua, dan barang siapa
yang mendirikan shalat di belakan orang sunni, maka dia harus mengulangi
shalatnya, bahkan mereka meyakini kenajisan kita, kapan saja kita bersalaman
dengan mereka, maka mereka akan mencuci tangannya setelah itu, dan barang
siapa yang mengkafirkan umat Islam maka dia lebih berhak menjadi kafir, maka
kita mengkafirkan mereka sebagaimana mereka mengkafirkan kita dan lebih
utama.

Keempat:

Kesyirikan mereka yang nampak
jelas, karena ghuluw (berlebih-lebihan) kepada Ali dan keturunannya, dan
berdoa kepada mereka bersama Alloh, semua itu disampaikan dengan jelas di
dalam buku-buku mereka, demikian juga mereka berlebbihan dalam mensifati
mereka dengan sifat-sifat yang yang menjadi hak dari Rabbul ‘Alamin, kami
telah mendengar hal itu dari kaset-kaset mereka. Kemudian mereka juga tidak
ikut serta di dalam perkumpulan ahlus sunnah, dan mereka tidak bersedekah
kepada orang-orang fakir dari kalangan ahlus sunnah, kalaupun mereka
melakukannya disertai dengan rasa benci yang terpendam, mereka melakukan itu
karena sedang bertaqiyyah. Atas dasar itulah maka bagi siapa saja yang telah
membayar zakat kepada mereka, maka hendaknya membayarkannya lagi sebagai
gantinya; karena dia telah membayarkan kepada seseorang yang akan
menggunakannya untuk melakukan kekufuran dan memerangi sunnah. Barang siapa
yang menjadi wakil untuk menyebarkan harta zakat, maka haram baginya untuk
memberikannya kepada orang Rafidhoh, jika dia melakukannya maka dia masih
belum terbebas dari tanggungan, dia harus menggantinya; karena tidak
menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Barang siapa yang masih
ragu dalam masalah ini, maka hendaknya membaca buku-buku yang menjawab
mereka, seperti buku al Qifari dalam melaksanakan madzhab mereka, dan buku
Al Khututh al ‘Aridhah karangan al Khotib, dan buku Ihsan Ilahi Dzahir dan
lain sebagainya. Dari Alloh-lah datangnya petunjuk.

Refrensi

Dari buku “Al Lukluk al Makin min Fatawa Fadhilah Syeikh Ibnu Jibrin: 39

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android