Aku mengeluarkan cairan bercampur darah, lalu aku bersuci darinya. Akan tetapi ada bagian dari pakaian yang lekat dengan tempat tersebut terkena cairan tersebut. Dan aku lupa mengganti pakain itu lalu aku menunaikan shalat. Apa hukum shalatnya, sah atau batal?
Lupa Menghilangkan Najis Di Bajunya dan Shalat (dengan memakai baju tersebut)
Pertanyaan: 114800
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
shalat anda sah dan tidak ada apa-apa. Karena orang yang shalat dengan najis yang dia tidak mengetahuinya atau tahu tapi lupa, maka shalatnya sah menurut (pendapat) yang kuat. Imam Nawawi rahimahullah menisbatkan (pendapat ini) kepada mayoritas ulama dan beliau (juga) memilihnya. (Al-Majmu’, 3/163)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kalau lupa bahwa (ia) terkena najis dan tidak ingat kecuali setelah salam, maka dia harus mengulangi (shalat) menurut perkataan pengarang. Dikarenakan hilangnya syarat shalat yaitu menjauhi najis, dia seperti orang yang shalat dalam keadaan hadats karena lupa hadatsnya (maka shalatnya tidak sah). Begitu juga halnya (tidak sah shalatnya) kalau dia lupa membersihkannya.
Yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa dia tidak perlu mengulangi shalatnya secara mutlak, baik karena lupa (ada najisnya), lupa membasuhnya, tidak tahu kalau tekena najis, tidak tahu bahwa itu adalah najis karena tidak tahu hukumnya, atau tidak tahu apakah najis tersebut ada sebelum atau sesudah shalat.
Dalil tentang masalah itu adalah kaidah umum yang agung dan Allah berikan kepada para hamba-Nya yaitu firman Allah:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (QS. Al-Baqarah: 286).
Orang ini melakukan (sesuatu) yang haram, karena tidak tahu atau lupa. Allah telah menghilangkan hukuman baginya dan tidak tuntutan kepadanya.
Ada pula dalil khusus dalam masalah ini, yaitu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam pernah shalat dengan memakai kedua sandal yang ada najisnya, lalu Jibril memberitahukannya. Dan beliau tidak mengulangi shalatnya dari awal. Jika shalatnya tidak batal dari awal, maka tidak batal sisa shalatnya. (As-Syarhu Al-Mumti’, 2/232).
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam