Unduh
0 / 0

Hukum Lelaki Mandul Yang Merelakan Istrinya Dibuahi Oleh Sperma Lelaki Lain.

Pertanyaan: 11509

Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab:
Anak tersebut tentunya bukan anak kandungnya!
Kemudian timbul pertanyaan lagi: Ia tentunya mengetahui bahwa sperma itu bukan
berasal darinya!
Jawab: Anak tersebut tetap bukan anak kandungnya! Beberapa ahli ilmu menegaskan
bahwa apabila lelaki yang berzina mengakui anak hasil perzinaannya itu sebagai
anaknya maka anak tersebut diberikan kepadanya. Dalam kasus ini anak tersebut
bukan dari benihnya. Tidak seperti lelaki pezina tadi yang mana anak hasil
perzinaannya itu berasal dari benihnya, sementara dalam kasus ini bukan dari
benihnya. Ia mesti menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah atau meletakkan
mereka di panti-panti asuhan atau lembaga-lembaga sosial lainnya yang bertanggung
jawab mengasuh mereka.
Timbul tanggapan lagi: Kami katakan kepadanya: “Anda tidak boleh menasabkan
anak tersebut kepada diri Anda!”
Jawab: Benar! Anda harus melepaskan anak tersebut dan menyerahkannya kepada
pemerintah atau tetap dibiarkan bersama ibunya dengan syarat tidak dinisbatkan
kepada diri Anda!
Timbul sebuah pertanyaan: Apakah hadits yang berbunyi: “Anak adalah hak
si empunya ibunya!” Apakah dapat diterapkan dalam kasus ini?
Jawab: Tidak, tidak dapat diterapkan!
Kami memohon kepada Allah keselamatan dan afiyat. Ini merupakan sebagian kejahatan
yang dilakukan masyarakat modern terhadap nasab dan kehormatan. Dan termasuk
perkara yang telah merusak akal sehat manusia. Demikian pula perbuatan yang
termasuk bencana kemanusian ini merupakan kemaksiatan dalam bentuk kebohongan,
pamalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh lelaki tadi terhadap isterinya.
Bagaimana mungkin ia melakukan perbuatan yang secara syar’i diharamkan itu!
Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah syariat, di antaranya adalah pemeliharaan
nasab. Dan juga bertolak belakang dengan kejantanan seseorang. Dan itu juga
merupakan contoh terjelek bagi kerja sama dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.
Serta termasuk kerja sama dalam kebatilan yang dilakukan oleh lelaki si penyumbang
sperma, orang yang menjual sperma tersebut dan dokter ‘nakal’ yang menyetujui
pelaksanaan operasi tersebut. Hanya kepada Allah sajalah tempat mengadukan
keterasingan agama ini dan kekuasaan musuh-musuh Islam serta kaum fajir. Wallahu
musta’an.

Refrensi

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android