Kita mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang makan bawang putih dan bawang merah untuk ikut shalat berjamaah. Bagaimana halnya dengan orang yang sedang flu, apabila dia ikut shalat berjamaah, karena dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain karena percikan yang keluar saat dia batuk dan bersin secara terus menerus? Juga bagaimana dengan mereka yang selalu berdehem saat khutbah Jumat sehingga mengganggu orang-orang di sekelilingnya untuk mendengarkan khutbah dengan baik?
Apakah Orang Yang Sedang Flu Dilarang Ikut Shalat Berjamaah Karena Khawatir Menular?
Pertanyaan: 115117
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Imam Bukhari (855) dan Muslim (564) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Siapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauhi masjid kami dan berdiam di rumahnya.”
Imam Muslim juga meriwayatkan (567) sesungguhnya Umar bin Khatab radhiallahu anhu berkhutbah pada hari Jumat, maka di antara yang dia katakan adalah;
ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ : هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا
“Kemudian kalian manusia memakan dua pohon yang aku nilai buruk (aromanya), yaitu bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika mendapai baunya ada pada seseorang di dalam masjid, dia memerintahkan orang itu agar keluar ke Baqi. Siapa yang memakannya, hendaknya menghilangkan baunya dengan memasaknya.”
Para ahli fikih telah menyatakan makruhnya orang yang makan bawang putih dan bawang merah untuk menghadiri shalat berjamaah dan bahwa disunahkan mengeluarkan mereka darinya. Bahkan sebagian ulama berpendapat haramnya mereka ikut shalat berjamaah dan wajib dikeluarkan. Termasuk dalam hal ini adalah orang yang memiliki aroma tak sedap seperti bau ketiak atau bau mulut atau seperti tukang jagal dan semacamnya jika dia memiliki bau yang mengganggu orang-orang yang shalat.
Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata dalam kitab ‘At-Tamhid’, 6/422, “Dalam hadits yang telah disebutkan terhadap beberapa masalah fikih; Bahwa orang yang makan bawang putih hendaknya dijauhkan dari masjid dan dikeluarkan darinya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يقرب مسجدنا أو مساجدنا لأنه يؤذينا بريح الثوم
“Janganlah dia mendekat masjid kami, atau masjid-masjid kami, karena bau bawang putih mengganggu kami.”
Jika alasan untuk mengeluarkannya dari masjid adalah perkara yang dapat mengganggu orang lain, maka dapat diqiyaskan bahwa semua yang dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid, misalnya lisannya kasar atau berbuat onar di masjid, atau melakukan keangkuhan, atau memiliki aroma tak sedap atau penyakit yang berbahaya seperti kusta dan semacamnya dan apa saja yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid, jika mereka ingin mengeluarkannya, maka mereka berhak untuk itu, selama alasannya ada hingga hilang. Jika alasannya sudah tidak ada, maka dia dapat hadir kembali ke masjid.
Maka dengan demikian dapat diketahui bahwa perkara yang mengganggu orang shalat harus disingkirkan. Jika mereka terganggun dengan adanya orang yang sedang influenza, jika dia belum dapat mengatasi penyakitnya dengan berbagai macam obat yang meringangkan penyakitnya sehingga mengurangi tingkat gangguannya, dan ini banyak terjadi, maka semestinya dia tidak ikut shalat berjamaah hingga hilang apa yang mengganggu jamaah shalat tersebut. Jika memungkinkan baginya untuk shalat di pojok masjid atau berandanya, maka dia dapat melakukan hal itu.
Dalam catatan kaki kitab ‘Asnal Mathalib’, 1/262, “Seandainya padanya terdapat bau tak sedap, lalu dia mungkin berdiri di luar masjid sehingga tidak mengganggu yang lain, maka dia tetap diwajibkan hadir untuk shalat Jum’at.”
Kedua:
Jika seseorang terkena penyakit yang Allah jadikan dapat menular apabila berinteraksi dengan orang lain, atau disebut sebagai penyakit menular, maka dia mendapat keringanan untuk tidak shalat berjamaah dan shalat Jumat, agar tidak membahayakan jamaah shalat lainnya. Bahkan seharusnya dia dilarang masuk masjid hingga sakitnya sembuh. Berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada orang sakit agar tidak mendatangi orang yang sehat, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Orang yang sakit janganlah datangi orang yang sehat.”
Simak masalah penyakit menular dalam jawaban soal no. 45694.
DR. Sulaiman bin Wail At-Tuwaijiri, Staf pengajar di Universitas Ummul Qura pernah ditanya tentang seseorang yang mengidap penyakit menular, apakah dia wajib shalat berjamaah?
Beliau menjawab, “Di antara uzur yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah dan Jumat adalah sakit yang apabila dia shalat berjamaah, kesembuhannya akan lambat atau justeru bertambah sakitnya, juga sakit menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka apabila hal ini ada pada seseorang dia mendapatkan dispensasi sehingga tidak wajib shalat berjamaah karena penyakitnya menular. Karena nabi melarang orang yang makan bawang putih dan bawang merah untuk masuk masjid agar tidak mengganggu orang lain dengan baunya. Sedangkan masalah ini (penyakit menular) sebagaimana yang tampak lebih berbahaya dibanding bau tak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.” (Dikutip dari website www.islamtoday.net).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam