Pertanyaan saya terkait dengan jual beli saham, jika saya sudah membeli saham pada tanggal 11 November 2007 dan selesai persamaannya pada tanggal 13 November 2007 (dua hari kemudian) pada pagi hari. Jika saham-saham saya jual (pada hari persamaanya selesai), bagaimana menurut pendapat anda, apakah hal itu boleh ? sehingga pada hari itu saya mendapatkan hak milik penuh dari saham tersebut dan pada hari itu juga pada tanggal 13 November 2007, nilai saham saya meningkat.
Menjual Saham Langsung Setelah Memilikinya
Pertanyaan: 115146
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika anda telah membeli saham dan telah masuk menjadi hak milikmu, maka anda boleh menjualnya, meskipun pada hari yang sama, baik nilainya naik maupun lebih rendah, selama saham tersebut masih berlaku pada kegiatan dan keberadaan perusahaan tersebut.
Perbedaan pendapat itu ada pada menjual saham setelah cicilan langsung dan sebelum perusahaan memulai kegiatannya dan sebelum dananya berubah menjadi barang lainnya, sebagian ulama berpendapat akan haramnya jual beli bertambah pada saat itu; karena termasuk jual beli uang dengan uang dengan tambahannya, sebagian mereka memperbolehkannya karena perusahaan dianggap memiliki asset lainnya selain dana dan hal itu termasuk nilai yang dihitung menurut syari’at, termasuk dalam hal ini nilai penurunan harga (discount).
Adapun setelah harta perusahaan berubah –semuanya atau mayoritasnya- menjadi asset, bukan lagi bentuk dana maka boleh dijual dengan harga yang sama atau dengan dinaikkan.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam