Suatu hari di bulan Ramadan, saya mencium mulut anak kecil. Pertanyaan saya, saya tidak ingat apakah ada sesuatu dari lirunya yang masuk ke mulut saya atau tidak. Jika masuk ke mulut saya, maka kemungkinan besar saya ketika itu tidak tahu bahwa perkara tersebut membatalkan puasa. Karena kalau saya tahu perkara tersebut membatalkan puasa, saya tidak akan melakukan hal itu. Apakah saya harus mengqadha puasa hari itu?
Puasa anda sah, dan anda tidak diharuskan mengqadha apapun di hari itu, karena anda tidak meyakini menelan sesuatu dari liur anak tersebut. Ibadah tidak batal dengan keraguan. Seandainya pun diperkirakan anda menelan sesuatu darinya, itupun tidak mengapa, karena anda ketika itu tidak mengetahui bahwa perkara tersebut membatalkan puasa.
Wallahua’lam.