Unduh
0 / 0
1523623/05/2008

Hadits “Barangsiapa Yang Mempunyai Imam, Maka Bacaan Imam adalah Bacaan dia”

Pertanyaan: 115569

Apa (maksud) hadits “Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan dia”

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh delapan shahabat, yang terkenal dan terbanyak jalannya (adalah) hadits Jabir bin
Abdullah radhiallahu’anhu. Telah diriwayatkan juga dari Abdullah bin Umar,
Abi Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud,
Anas dan Ali bin Abu Thalib radhiallahu’anhum jami’an (semoga Allah
meridai mereka semua). Juga telah diriwayatkan dari sya’by secara mursal
(hadits tanpa menyebutkan shahabat, dari tabiin langsung ke Rasulullah
sallallahu’alaihi wasallam).

Kebanyakan ahli ilmu melemahkan hadits ini
dari semua jalan yang diriwayatkan oleh Al-Hafidz Ad-Daruqutny dalam kitab
“As-Sunan” (Kitab Shalat, bab Tentang sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam
“barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.
Dengan berbagai (macam) periwayatannya, 1/323. Di sana semua riwayat tentang
hadits ini dilemahkan. Begitu juga yang dilakukan oleh Baihaqi dalam bagian
tertentu yang dinamai “Bacaan di belakang imam”  dalam buku As-Sunan
Al-Kubro, 1/159, Kitab Shalat bab orang yang mengatakan tidak boleh membaca
(apa saja) di belakang imam. Imam Bukhori rahimahullah berkata: “Riwayat ini
tidak diakui keshahihannya menurut ahli ilmu dari penduduk Hijaz, penduduk
Iraq dan lainnya, karena ada riwayatnya mursal dan  perawinya terputus.
(Dikutip dari buku ‘Khairul kalam fil qira’ah khalfa al-imam’
(sebaik-baik perkataan dalam masalah bacaan makmum di belakang imam), hal.
9, terbitan Maktabah Al-Iman, cetakan kedua tahun 1405 H)

Kakeknya Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Telah diriwayatkan secara musnad (sambung ke Nabi) dari jalan yang semuanya
lemah, yang benar adalah (bahwa hadits tersebut) mursal” (Muntaqa Al-Akhbar
no. 700)

Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: ”Hadits
ini mempunyai banyak jalan, dari Jabir, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Imran
bin Husain, namun periwayatannya tidak ada yang kuat.” (Al-‘Ilal
Al-Mutanahiyah, 1/428)

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah
berkomentar: “Hadits ini diriwayatkan dari berbagai jalur periwayatan, Akan
tetapi, tidak ada sautupun yang shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam”
(Tafsir Al-Qur’an Al-Azim, 1/109)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
”Akan tetapi hadits (ini) lemah menurut para pakar hadits dan telah
diselidiki secara mendalam jalur periwayatannya serta kelemahannya oleh
Ad-Daruqutny dan lainnya” (Fathul Bari, 2/242)

Beliau rahimahullah juga berkomentar:
”Hadits   ‘barangsiapa
yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya’, dikenal
sebagai hadits Jabir dan mempunyai banyak jalur periwayatan dari sejumlah
shahabat radhiallahu’anhum, akan tetapi semuanya ada cacatnya (illat)”.
(Talhisul-Habir, 1/232)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: ”(Hadits ini) lemah”.
(Al-Khulasah, 1/377)

Pernyataan tentang lemahnya (hadits ini) ternyata kebanyakan
bersumber dari ashabur ro’yi, pengikut Abu Hanifah juga, meskipun mereka
berpendapat berdasarkan kandungan yang terdapat di dalamnya, yaitu makmum
tidak boleh membaca sama sekali.

Disebutkan dalam kitab ‘Ma’rifatus-Sunan Wal Atsar’ no. 953,
karangan Baihaqi, beliau berkata: “Kami diberitahukan dari Abu Abdillah
Al-Hafiz, dia berkata: Saya mendengar dari Salamah bin Muhammad Al-Faqih,
beliau berkata: Saya bertanya kepada Abu Musa Ar-Razy Al-Hafidz tentang
hadits yang diriwayatkan dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam: ”Barangsiapa
mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya”, maka beliau
berkata: “(Periwayatnya) menurut kami tidak sah sedikitpun juga dari Nabi
sallallahu’alaihi wasallam. Sesungguhnya para syekh kami bersandarkan kepada
riwayat dari Ali, Abdullah bin Mas’ud dan para shahabat (lainnya). Abu
Abdullah –yaitu Al-Hakim Pemilik kitab Al-Mustadrok – “Saya heran (tentang
hal ini) ketika saya mendengarkannya, karena sesungguhnya Abu Musa adalah
orang yang paling (kuat) hafalannya (sepengetahuan kami) di antara ashabur
ra’yi di muka bumi ini”.

Untuk memperluas takhrij hadits (jalan periwayatan hadits),
dapat dilihat kitab ‘Nasbu Ar-Rayah’, karangan Az-Zaila’i, 2/6, ‘Irwa’ul
Ghalil’, karangan Syekh Al-Albany, 2/268.

Adapun (mengenai) hukum bacaan makmum di belakang imam, ia
termasuk masalah yang diperselisihkan di antara para ulama. Penjelasannya
telah dimuat di website kami.  Sesungguhnya yang benar adalah diwajibkannya
membaca surat Al-Fatihah bagi semua, baik imam, makmum, munfarid (orang yang
shalat seorang diri), dan juga pada semua shalat, baik sirriyah (suara
pelan) maupun yang jahriyah (keras). Lihat kembali masalah tersebut pada soal jawab no. 10995 dan 74999.

Wallahu’alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android