Unduh
0 / 0
90,75124/01/2010

Antara Rumahku Dan Mimbarku Terdapat Salah Satu Raudhah (Taman) Surga

Pertanyaan: 115693

Terdapat riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

ما بين قبري ومنبري روضة من رياض الجنة (المعجم الأوسط للطبراني، 2/120)

“Di antara kuburanku dan mimbarku terdapat taman (raudhah) di antara taman surga.”

(Al-Mu’jam Al-Ausath, Thabrani, 2/120)

Apa yang dimaksud dengan ungkapan ini? Apakah jika seorang penziarah Masjid Nabawi duduk saja di antara kuburan dan mimbarnya, maka dia telah masuk taman surga? Mengapa raudha dibatasi oleh jarak itu saja. Mengapa tidak seluruh Masjid Nabawi dianggap sebagai raudhah? Masjid Nabawi seluruhnya mulia dan suci, bahkan daerah tersebut (Madinah) menjadi mulia dan barokah karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berada di sana, tinggal dan hidup di sisinya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Hadits ini termasuk hadits mutawatir yang diriwayatkan dari
jalur periwayatan yang banyak. Di antaranya seperti yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَا
بَيْنَ
بَيْتِى
وَمِنْبَرِى
رَوْضَةٌ
مِنْ
رِيَاضِ
الْجَنَّةِ   (رواه
البخاري،
رقم
1196
ومسلم،
رقم
1391)

“Antara rumahku dan mimbarku terdapat
taman di antara taman surga.” (HR. Bukhari, no. 1196 dan Muslim, no. 1391)

Adapun redaksi “Antara kuburku dan
mimbarku..” terdapat dalam riwayat Ibnu Asakir
dalam Shahih Bukhari. Sebagian ulama, seperti Imam Nawawi, menyebutkan bahwa
redaksi ini berada dalam Shahih Bukhari. Bahkan Imam Bukhari sendiri ketika
meriwayatkan hadits ini dalam Bab “Keutamaan shalat di Masjid Mekah dan
Madinah” menyebutkannya dengan redaksi, “Bab keutamaan shalat antara kubur
dan mimbar” Demikian pula redaksi ini tertera daam beberapa riwayat lain di
sebagian hadits.

Hanya saja para ulama menghukumi bahwa kalimat ‘Kuburku’
(قبري)
sebagai riwayat lemah karena dua sebab;

Pertama: Riwayat tersebut bertentangan dengan kebanyakan para
perawi. Maka kemungkinan besar, bahwa perawi yang meriwayatkan dengan kata
‘kuburku’ meriwayatkannya dengan makna, bukan dengan lafaz.

Kedua: Seandainya redaksi itu benar, niscaya para shahabat
mengetahui tempat akan dikuburkannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan
mereka tidak berselisih dalam masalah ini atau paling tidak mereka
menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam perisitiwa tersebut (penguburan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Akan tetapi, tidak ada khabar yang
diketahui tentang hal tersebut. Menunjukkan bahwa redaksi ‘Kuburku’
merupakan kekeliruan pada sebagian perawi hadits.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
“Riwayat yang kuat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah sabda
beliau, “Antara rumahku dan mimbarku terdapat taman di antara taman surga.”
Inilah riwayat yang shahih. Akan tetapi sebagian mereka (para perawi)
meriwayatkannya dengan makna, lalu mereka mengatakan, “Kuburanku” (sebagai
ganti dari rumahku). Saat Nabi shallallahu alaihi  wa sallam mengucapkan
kalimat ini, beliau belum di kubur.
Karena itu tidak ada seorang pun dari shahabat yang berdalil
dengan hadits ini saat mereka berselisih pendapat tentang tempat
penguburannya. Seandainya mereka mengetahui hadits ini, niscaya ini akan
menjadi nash ketetapan saat terjadi perbedaan pendapat.”

(Majmu Fatawa, 1/236)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Diterjemahkan dengan kalimat ‘kuburan’, sedangkan dalam dua hadits disebut
dengan redaksi, ‘Rumah’. Karena kuburannya berada di dalam rumahnya. Pada
sebagian riwayat disebut dengan kalimat ‘kuburan’. Al-Qurthubi berkata,
“Riwayat yang benar adalah ‘rumahku’, diriwayatkan pula dengan redaksi
‘kuburanku’. Kemungkinan diriwayatkan dengan makna. Karena beliau dikubur di
rumah yang beliau tinggali.” 

(Fathul Bari, 3/70)

Beliau (Ibnu Hajar) rahimahullah juga
berkata,

Ungkapan ‘Antara rumahku dan mimbarku’
demikian yang lebih banyak diriwayatkan. Hanya dalam riwayat Ibnu Asakir
yang terdapat ungkapan, ‘kuburanku’ sebagai pengganti dari ‘rumahku’. Ini
salah. Telah disebutkan disebutkan sebelumnya hadits ini dalam bab Shalat,
sebelum bab Jenazah berdasarkan sanad ini dengan menggunakan lafaz
‘rumahku’. Demikian pula terdapat dalam sanad
Musaddad yang menjadi guru Imam Bukhari.

Ya, terdapat dalam hadits Saad bin Abi Waqqash, dalam riwayat
Al-Bazzar dengan sanad para perawi tsiqah. Juga menurut riwayat Thabrani
dari hadits Ibnu Umar dengan lafaz ‘kubur’. Maka, dengan demikian, yang
dimaksud dengan sabdanya, ‘rumahku’ adalah salah satu rumahnya, yaitu rumah
yang ditinggali Aisyah yang kemudian menjadi tempat kuburannya. Sebagaimana
terdapat juga dalam sebuah riwayat, “Antara mimbar dan rumah Aisyah terdapat
taman di antara taman surga.” Riwayat Thabrani dalam Al-Ausath.

(Fathul Bari, 4/100)

Kedua:

Adapun makna hadits, disebutkan oleh para ulama memiliki tiga
makna;

Makna pertama: Tempat ini menyerupai taman surga dalam
mendatangkan kebahagiaan serta ketenangan bagi orang yang duduk di dalamnya.

Makna kedua: Bahwa ibadah di tempat tersebut menjadi sebab
masuk surga. Makna ini dipilih oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, 7/284.
Ibnu Taimiah mengutip pendapat Imam Ahmad bahwa beliau memilih pendapat
(dianjurkan) shalat di raudhah.

Makna ketiga: Tempat itu sendiri yang terdapat antara mimbar
dan rumah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di akhirat nanti akan
menjadi salah satu taman surga.

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Ungkapan ‘salah satu
taman surga’ mengandung dua kemungkinan makna;

Pertama: Tempat itu menyebabkan masuk surga dan bahwa doa
serta shalat di dalamnya layak mendapatkan balasan seperi itu. Seperti
dikatakan dalam sebuah riwayat, “Surga berada di bawah bayang-bayang
pedang.”

Kedua: Tempat itu akan Allah pindahkan secara fisik ke surga.
Pendapat ini dikatakan oleh Ad-Daudi.

(Asy-Syifa, 2/92)

Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata,

Sebagian orang berkata, “Maknanya adalah bahwa tempat itu
akan diangkat pada hari kiamat sehingga menjadi taman di surga.”

Yang lainnya berkata, “Ini berdasarkan
kiasan. Seakan-akan yang dimaksud adalah bahwa duduknya orang-orang di
dalamnya dalam keadaan mempelajari Al-Quran dan dalam keadaan beriman dan
menjaga agamanya, maka tempat itu diumpamakan sebagai taman, karena
kemuliaan yang mereka raih di dalamnya. Ditambah dengan kata-kata surga,
karena semua itu akan mengantarkan seseorang ke dalam surga. Sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Surga berada di bawah
bayang-bayang pedang.” Maksudnya adalah bahwa hal itu (jihad di jalan Allah)
merupakan amal yang dapat mengantarkan seseorang kepada surga. Begitu juga
seperti dikatakan, ‘Bapak dan ibu merupakan pintu-pintu surga.’ Maksudnya
adalah bahwa berbakti kepada keduanya, dapat mengantarkan seorang muslim
untuk masuk surga jika dilakukan perkara-perkara kewajiban lainnya. Ungkapan
seperti ini boleh dan biasa digunakan dalam percakapan bangsa Arab. Allah
yang lebih mengetahui tujuannya.”

(At-Tamhid, 2/287)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Mereka menyebutkan bahwa maknanya ada
dua kemungkinan;

Pertama: Tempat tersebut secara fisiki
akan dipindahkan ke surga.

Kedua: Ibadah di dalamnya akan
mengantarkan untuk masuk surga.

At-Thabari berkata bahwa yang dimaksud
‘rumahku’ di sini adalah ada dua maknanya; Salah satunya: Kuburan.
Pendapat ini dikatakan oleh Zaid bin Aslam,
sebagaimana diriwayatkan sebagai penafsiran dari ungkapan, ‘Antara kuburanku
dan mimbarku.’ Kedua: Yang dimaksud adalah rumah yang beliau tinggali.

Diriwayatkan pula dengan ungkapan,
‘Antara kamarku dan mimbarku.’

Ath-Thabari berkata, “Kedua makna
tersebut sesuai, karena kuburannya terletak di kamarnya dan dia tak lain
adalah rumahnya.”

(Syarah Muslim, 9/161-162)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Ungkapan ‘salah satu taman surga’ maksudnya adalah bagaikan salah satu
taman surga dalam hal mendatangkan rahmat serta teraihnya kebahagiaan yang
dapat diraih dengan selalu berada dalam perkumpulan zikir.
Khususnya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Maka ini merupakan bentuk tasybih
(penyerupaan) tanpa menggunakan perangkat. Atau maknanya adalah bahwa ibadah
di dalamnya akan mengantarkannya ke surga. Maka dengan demikian adalah
bentuk majaz (kiasan). Atau (maknanya yang lain) dipahami secara zahir,
yaitu bahwa ini merupakan taman secara hakiki dan tempat itu secara fisik
akan dipindahkan di akhirat ke surga.

Inilah kesimpulan dari penafsiran para
ulama tentang hadits ini. Urutan dari pemahaman tersebut menunjukkan
kekuatannya.”

(Fathul Bari, 4/100)

Kesimpulannya adalah bahwa tempat ini
memilik keutamaan yang jelas. Menuntut agar
seorang muslim berusaha dapat duduk dan shalat di dalamnya. Namun yang lebih
penting dari itu adalah bertakwa kepada Allah Ta’ala. Itulah yang menjadi
sebab masuk surga, bukan sekedar duduk begitu saja di raudhah atau di tempat
lain.

Karena perkara ini merupakan bentuk ibadah murni, maka kami
tidak dapat menafsirkan sebab dikhususkannya tempat ini dibanding
tempat-tempat lainnya. Allah
sesuai kehendaknya mengkhususkan waktu, tempat, individu tertentu dengan
beberapa keutamaan. Di dalamnya terdapat hikmah yang dalam yang mungkin
tidak kita ketahui.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android