Unduh
0 / 0

Apakah Diwajibkan Berterus Terang Kepada Istri Kedua Bahwa Suaminya Sudah Mempunyai Istri ?

Pertanyaan: 115751

Saya telah menikahi wanita asing setelah dia masuk Islam dengan pernikahan yang syar’i sesuai dengan sunnatullah dan Rasul-Nya. Namun saya tidak berterus terang kepadanya bahwa saya sudah menikah sebelumnya, apakah pernikahan saya dengannya tetap dianggap syar’i atau diwajibkan untuk memberitahukan kepadanya bahwa dia adalah sebagai istri kedua ?, alasan saya menyembunyikan hal itu karena negara yang kami tinggal di dalamnya saat ini tidak membolehkan poligami.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diwajibkan bagi seorang
suami untuk memberitahukan kepada istri keduanya bahwa dia sudah menikah
dengan istri pertamanya, hal itu juga tidak berpengaruh pada keabsahan
pernikahannya dengan yang kedua, selama proses pernikahannya syarat dan
rukunnya lengkap maka hukumnya tetap sah.

Syeikh Ibnu Jibrin –hafidzahullah-
pernah ditanya:

“Apakah menjadi syarat sah
pernikahan bagi seorang suami agar memberitahukan kepada calon istrinya
(yang kedua) bahwa dia sudah menikah dengan yang pertama ?, meskipun hal itu
tidak ditanyakan oleh mempelai wanita, dan apakah ada hukum tertentu jika
dia ditanya tentang hal itu lalu ia mengingkarinya ?”.

Beliau menjawab:

“Tidak diwajibkan bagi
seorang laki-laki untuk memberitahukan kepada istri dan keluarganya bahwa
dia sudah menikah sebelumnya jika mereka tidak menanyakan hal itu, akan
tetapi hal itu biasanya mudah dikenali, karena pernikahan itu tidak mungkin
terjadi kecuali setelah proses yang membutuhkan beberapa waktu, pencarian,
bertanya tentang masing-masing mempelai dan kesesuaian bagi masing-masingnya,
akan tetapi tidak boleh menyembunyikan realita yang ada, jika salah satu
dari calon mempelai berdusta maka tetap boleh memilih (tetap dilanjutkan
atau tidak). Jika seorang suami menyebutkan bahwa dirinya belum menikah
sebelumnya padahal sudah menikah, maka istrinya boleh menggagalkannya. Dan
kalau mereka mengatakan bahwa mempelai wanitanya masih perawan, padahal
sebenarnya sudah janda, maka suaminya boleh memilih tetap melanjutkan atau
meninggalkannya”. (Fatawa Islamiyah: 3/129)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android