Jika seseorang berwudu pada waktu shalat Zuhur, kemudian dia memakai kedua khuf, kemudian dia memperbaharui wudunya untuk shalat Ashar dengan mengusap kedua khuf saja, kemudian kedua khufnya dia lepas kembali setelah Ashar, lalu dia pakai kembali keduanya ketika hendak keluar. Apakah boleh baginya mengusap kedua khuf ketika akan shalat Maghrib? Mohon disertakan dalil.
JIKA KEMBALI MENGUSAP KHUF KEMUDIAN KHUFNYA DILEPAS, MAKA DIA BOLEH MEMAKAINYA KEMBALI DAN MENGUSAPNYA LAGI
Pertanyaan: 116409
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama. Melepas kedua khuf tidak membatalkan wudu berdasarkan pendapat yang lebih kuat. Siapa yang melepas khufnya, dia boleh melakukan shalat dengan wudu sebelumnya. Lihat jabawan soal no. 100112.
Kedua. Termasuk syarat dibolehkannya mengusap kedua khuf atau kaos kaki adalah dalam keadaan suci ketika memakainya. Perkara ini telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, dalam jawaban soal no. 9640.
Orang yang memperbarui wudunya lalu mengusap kedua kaos kakinya, kemudian dia melepasnya, kemudian memakainya kembali sebelum wudunya batal, maka orang tersebut dapat dikatakan memakainya dalam keadaan suci, sehingga dia boleh mengusap di atas keduanya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Kami katakan bahwa melepas khuf tidak membatalkan wudu, hal ini juga dikatakan selain kami. Akan tetapi tidak ada satupun di antara mereka yang mengatakan bahwa wudunya tidak batal (dengan melepas khuf) (beliau) berkata, bahwa dibolehkan baginya untuk memakainya lagi lalu mengusap diatasnya. Kami telah bersusah payah (mencarinya), namun tidak kami dapatkan seorang pun yang berkata demikian, kalau benar ada, niscaya pendapatnya tepat.
Penanya: Meskipun mengusapnya untuk memperbarui wudu?
Syekh: Tidak, jika mengusapnya tujuannya untuk memperbarui wudu, maksudnya bahwa wudu pertama tidak batal. Maka boleh mengusap lagi setelah dicopot. Jika seandainya seseorang tidak mengusap, lalu dia mencopot khufnya ketika dia masih suci dari wudunya yang lalu sebelum diusap, kemudian dia memakai lagi, maka tidak mengapa baginya (mengusap khuf).” (Syarhul-Kafi).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait