Unduh
0 / 0

JIKA KEMBALI MENGUSAP KHUF KEMUDIAN KHUFNYA DILEPAS, MAKA DIA BOLEH MEMAKAINYA KEMBALI DAN MENGUSAPNYA LAGI

Pertanyaan: 116409

Jika seseorang berwudu pada waktu shalat Zuhur, kemudian dia memakai kedua khuf, kemudian dia memperbaharui wudunya untuk shalat Ashar dengan mengusap kedua khuf saja, kemudian kedua khufnya dia lepas kembali setelah Ashar, lalu dia pakai kembali keduanya ketika hendak keluar. Apakah boleh baginya mengusap kedua khuf ketika akan shalat Maghrib? Mohon disertakan dalil.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama.
Melepas kedua khuf tidak membatalkan wudu berdasarkan pendapat yang lebih
kuat. Siapa yang melepas khufnya, dia boleh melakukan shalat dengan wudu
sebelumnya. Lihat jabawan soal no.
100112.

Kedua.
Termasuk syarat dibolehkannya mengusap kedua khuf atau kaos kaki adalah
dalam keadaan suci ketika memakainya. Perkara ini telah dijelaskan dalam
pembahasan sebelumnya, dalam jawaban soal no.
9640.

Orang
yang memperbarui wudunya lalu mengusap kedua kaos kakinya, kemudian dia
melepasnya, kemudian memakainya kembali sebelum wudunya batal, maka orang
tersebut dapat dikatakan memakainya dalam keadaan suci, sehingga dia boleh
mengusap di atas keduanya.

Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Kami katakan bahwa melepas khuf tidak
membatalkan wudu, hal ini juga dikatakan selain kami. Akan tetapi tidak ada
satupun di antara mereka yang mengatakan bahwa wudunya tidak batal (dengan
melepas khuf) 
(beliau)
berkata,
bahwa dibolehkan baginya untuk memakainya lagi lalu mengusap diatasnya. Kami
telah bersusah payah (mencarinya), namun tidak kami dapatkan seorang pun
yang berkata demikian, kalau benar ada, niscaya pendapatnya tepat.

Penanya:
Meskipun mengusapnya untuk memperbarui wudu?

Syekh: Tidak, jika mengusapnya tujuannya untuk memperbarui wudu, maksudnya
bahwa wudu pertama tidak batal. Maka boleh mengusap lagi setelah dicopot. 
Jika seandainya seseorang tidak mengusap, lalu dia mencopot khufnya ketika dia masih suci dari wudunya yang lalu sebelum diusap, kemudian dia memakai lagi, maka tidak mengapa baginya (mengusap khuf).” (Syarhul-Kafi).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android