Kami memiliki seorang anak perempuan yang sedang sakit, kadang-kadang kami memukulnya dengan pukulan yang ringan, akan tetapi kami sebenarnya juga tidak tega dan merasa kasihan di dalam hati, apakah yang kami lakukan tersebut merupakan kesalahan ?
Hukuman Penderita Penyakit Kronis
Pertanyaan: 11685
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang menjadi kewajiban bagi kalian adalah memperhatikan keadaannya, dan tidak boleh melakukan sesuatu yang jutru akan menambah rasa sakitnya. Jika ia tidak mampu menahan pukulan maka kalian tidak boleh memukulnya. Adapun jika penyakitnya ringan dan ia melakukan kesalahan dan sesuatu yang mengharuskannya mendapatkan hukuman, maka anda boleh memukulnya dengan pukulan ringan.
Akan tetapi kalian wajib memperhatikan keadaannya, dan jika pukulan akan membahayakannya maka janganlah kalian memukulnya, namun jika pukulan tersebut tidak membahayakannya disebabkan karena penyakitnya ringan, sedangkan situasinya mengharuskan untuk menghukumnya agar ia jera, maka tidak apa-apa.
Refrensi:
(Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah Li Samahati Syeikh al ‘Allamah Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz –rahimahullah- : 9/342)