Apa hukum taruhan dalam pacuan kuda
Hukum Bertaruh Pada Pacuan Kuda
Pertanyaan: 116866
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pacuan kuda itu dibolehkan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لا سَبَقَ إِلا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ (رواه الترمذي، رقم 1700 والنسائي، رقم 3585 وأبو داود، رقم 2574 وابن ماجه، رقم 2878 وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada anak panah onta atau kuda,.”
(HR. Tirmizi, no. 17000 dan Nasa’i, no. 3585 Abu Dawud, no. 2574 Ibnu Majah, no. 2878 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)
Kata ‘السبق' maksudnya adalah imbalan atau hadiah
Kata ‘النصل’ maknanya adalah panah dan kata ‘الخف' maknanya adalah unta, dan kata ‘الحافر’ adalah kuda.
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengeluarkan harta dalam perlombaan kuda, baik hartanya dari salah seorang peserta lomba atau dari keduanya menurut pendapat yang terkuat. atau dari pihak luar seperti suatu negara.
Tapi kebolehan ini tidak termasuk mereka yang melakukan taruhan uang untuk menentukan siapa yang menang, baik dari peserta lomba ataupun kudanya, karena hal ini termasuk perjudian yang diharamkan. Tidak ada hubungan dengan apa yang dibolehan oleh agama dari suatu perlombaan.
Taruhan yang diharamkan marak di banyak negara, sering jadi sebab hilangnya harta benda dan menghambur-hamburkan kekayaan.
Kalau anggaran sebuah perusahaan ada yang dialokasikan dalam taruhan yang diharamkan, maka tidak boleh bekerja di perusahaan ini. Karena hal itu termasuk membantu dalam perjudian yang diharamkan oleh Allah dan dijadikan bersamaan dengan khamar (minuman keras). Sebagaimana Firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
سورة المائدة: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Syekh Abdul Majid As-Sulaim rahimahullah mengatakan, “Di antaranya diketahui bahwa taruhan yang dikenal sekarang, baik taruhan dalam pacuan kuda atau lainnya termasuk jenis taruhan perjudian yang diharamkan oleh syariat. Karena tidak ada nash yang membolehkannya. Bahkan nash-nash yang kami sebutkan menunjukkan akan keharamannya. Sesungguhnya Allah yang telah menetapkan syarat mengharamkan perjudian yang mencakup berbagai macam taruhan yang ada sekarang karena ada dampak kerusakan yang besar yang kita saksikan setiap hari. Hal itu menjadi sebab hilangnya harta yang banyak dari kalangan orang yang bertaruh juga dapat menghancurkan kehormatan keluarga. Sebagaimana kebanyakan pelaku perjudian terjerumus pada berbagai macam kejahatan baik pencurian dan penggelapan. Bahkan termasuk bunuh diri juga.
Maka orang yang menelaah akan hal itu dan lainnya dari akibat perjudian akan menambah keimanan bahwa di antara rahmat Allah dan keutamaan nan agung serta hikmahnya adalah diharamkannya judi bagi para hambanya. Sebagaimana diharamkan banyak hal yang berakibat adanya kerusakan dan bahaya” (Fatawa Al-Azhar)
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Ada di antara kami sejumlah orang yang membeli majalah olah raga yang diterbitkan oleh koran ‘As-Syarqul-Ausath’ tujuannya adalah, mengisi kupon khusus pada perlombaan pacuan kuda. Mereka memilih kuda yang menang dalam perlombaan pada setiap putaran. Mereka mengisi beberapa kupon dan beberapa majalah dengan tujuan agar menang dan mendapatkan hadiah. Mereka mengeluarkan sejumlah uang. Kami mohon dari para ulama yang mulia memberikan fatwa akan hal itu, karena kami sangat membutuhkan fatwa itu agar mereka mengetahui hukum syar’i dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan taufiq dan manfaat ilmu anda untuk umat Islam.”
Maka mereka menjawab, “Pekerjaan ini tidak dibolehkan, karena hal itu termasuh taruhan haram masuk dalam kategori perjudian. Sementara Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
سورة المائدة: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dari sini maka hal itu termasuk memakan harta dengan batil. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabatnya. Selesai
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (15/224).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam