Unduh
0 / 0
782822/05/2008

Nasehat Bagi Orang Yang Menolak Menikah Dengan Alasan Belajar

Pertanyaan: 117072

Fadhilatus Syekh saya mempunyai putri saudaraku yang telah meninggal dunia, dan saya yang diberi wasiat untuknya setelah wafat ayahnya –rahimahullah – anak perempuan ini menolak menikah meskipun ada orang datang yang sekufu’ (setara) untuknya. Sangat disayangkan dia berdalih melanjutkan belajar kuliah meskipun tanpa persetujuanku untuk melanjutkan kuliahnya. Meskipun dengan cara reguler. Dimana tidak tersembunyi bagi anda adanya fitnah dan bercampur bawur yang ada di kampus pada sebagian negara. Begitu juga karena jauhnya kampus dengan dia tinggal sekitar 25 Km. membutuhkan transortasi umum untuk sampai ke kampus. Perlu diketahui saya yang menanggung semua kebutuhannya anak ini alhamdulillah. Dan studinya sendiri tidak begitu penting untuk mencari pekerjaan. Dimana dia belajar spesialisasi tentang filsafat. Hal ini yang menjadikan saya menolak untuk kuliah. Saya mohon arahan dari anda. terima kasih

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami memohon kepada Allah
agar diberi taufik dan membantu anda akan tugas yang dibebankan di pundak
anda. dan memberi balasan kepada anda sebaik-baik balasan .

Kedua:

Selayaknya pemudi memuji
kepada Allah yang telah menyiapkan sebab pernikahan. Dan bersegera melakukan
hal itu untuk merealisasikan sabda Nabi sallallahu alaihi wa salla:

( يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ،
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )
رواه البخاري (5065) ومسلم (1400

“Wahai para pemuda, siapa
diantara kamu mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa yang tidak mampu,
hendaknya dia berpuasa. Maka ia menjadi tameng baginya.” HR. Bukhori, 5065.
Dan Muslim, 5065.

Seyogyanya anda yang
mendapatkan nikmat ini, berhak untuk disyukuri. Anda mengetahui bahwa disana
ada orang yang tidak mendapatkan kenikmatan ini dan tidak memudahkan baginya.
Sementara belajar tidak bertolak belakang dengan menikah. Memungkinkan untuk
digabungkan. Meskipun belajar dengan cara non reguler. Telah ada pembahasan
tentang bercampur bawur (ikhtilat) dalam kerja dan belajar dalam jawaban
soal no. 1200 dan 103044.
Sebagaimana telah ada hukum belajar filsafat dalam jawaban soal no.
88184.

Kami berikan kepada anda
nasehat dua Syekh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah terkait dengan
pernikahan dan belajar. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,
“Yang wajib bersegera menikah. Tidak layak bagi pemuda mengakhirkan
pernikahan karena belajar. Yang pemudi juga selayaknya jangan mengakhirkan
pernikahan karena belajar. Belajar tidak menghalangi hal itu sedikitpun juga.
Seorang pemuda memungkinkan dia menikah dan dapat menjaga agama, akhlak dan
menjaga pandangannya. Meskipun begitu dapat melanjutkan belajar. Pemudi ini
kalau dimudahkan orang yang sepadan (sekufu’), seyogyanya bersegera menikah.
Kalau masih belajar –baik dalam tingkat SMA atau Perguruan tinggi- semua itu
tidak menghalanginya. Yang wajib bersegera dan setuju menikah ketika ada
orang yang sepadan meminangnya. Belajar tidak menghalangi hal itu, meskipun
sedikit terputus belajarnya, maka itu tidak mengapa. Yang penting anda
belajar apa yang anda ketahui tentang agamanya. Yang lainnya sebagai faedah.
Pernikahan banyak kemaslahatannya. Terutama pada zaman sekarang. Dimana
mengakhirkannya ada bahaya bagi pemudi dan pemuda. Kalau ada orang baik
meminang, maka wajib bagi setiap pemuda dan pemudi menikah, kalau orang yang
meminang sepadan untuk wanita dan lelaki. Maka hendaknya bersegera. Untuk
mengamalkan sabda Rasul yang mulia sallallahu alaiahi wa sallam dalam hadits
yang shoheh:

( يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ،
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )

“Wahai para pemuda, siapa
diantara kamu mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa yang tidak mampu,
hendaknya dia berpuasa. Maka ia menjadi tameng baginya.” Disepakati
keshohehannya.

Hal ini umum bagi pemuda dan
pemudi, tidak khusus para pemuda saja bahkan mencakup semuanya. Semua
membutuhkan pernikahan. Kami memohon kepada Allah mendapatkan hidayah untuk
semuanya. Selesai dari ‘Majmu Fatawa wa Maqolat Mutanawwiah, (20/421).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Disana ada kebiasan yang marak, yaitu pemudi atau
orang tuanya menolak menikahkan kepada orang yang meminangnya. Karena untuk
menyelesaikan studi SMA atau kuliah. Atau agar dapat mengajar beberapa tahun.
Apa hukum hal itu? Apa nasehat anda bagi orang yang melakukan hal itu,
terkadang para wanita sampai berumur 30 tahunan atau lebih tanpa menikah?

Maka beliau menjawab, “Hukum
hal itu menyalahi perintah Nabi sallallahu alaihi wa sallam, karena Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( إذا
أتاكم من ترضون خلقه ودينه فزوجوه ) الترمذي (1084

“Kalau ada yang datang orang
yang engkau redoi akhlak dan agamanya, maka nikahkan dengannya.” HR. Tirmizi,
(1084). Dan sabda beliau:

( يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ؛
فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

“Wahai para pemuda, siapa
diantara kamu mampu menikah, maka menikahlah. Karena itu dapat menahan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan.

Menolak dari pernikahan dapat
terlewatkan kemaslahatan pernikahan. Yang saya nasehatkan kepada saudaraku
umat Islam, dari wali para wanita dan saudariku para wanita. Jangan menolak
menikah karena ingin melanjutkan belajar  atau mengajar. Seorang wanita
memungkinkan membuat syarat kepada (calon) suami tetap belajar sampai
selesai. Begitu juga tetap di sekolah setahun atau dua tahun. Selagi belum
sibuk dengan anak-anaknya. Hal ini tidak mengapa. Ketika wanita ingin
menggapai lebih tinggi dalam akademis perkuliaan –dimana kita tidak
membutuhkan – perkara yang perlu ditinjau kembali. Menurut pendapatku bahwa
wanita ketika selesai dari jenjang SD, dan dapat membaca dan menulis, dimana
bermanfaat dengan ilmu ini dapat membaca kitab Allah dan tafsirnya serta
membaca hadits-hadits Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan penjelasannya.
Hal itu mencukupi. Kecuali kalau anda menggapai lebih tinggi ilmu yang
menjadi keharusan bagi manusia seperti ilmu kedokteran dan semisal itu.
Dimana kalau dalam belajarnya tidak ada kejelekan seperti campur bawur dan
lainnya. Selesai dari ‘Fatawa Ulama Balad Haram, hal. 390. Kita memohon
kepada Allah agar semua diberi taufik dengan apa yang dicintai dan diridhoi.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android