Kalau ada muazin azan setelah waktu shalat, sementara saya akan shalat pada waktu shalat yang sama, apakah yang lebih utama saya menunggu atau saya shalat pada waktu shalat?
Yang Lebih Utama Bagi Waniat Mendengarkan Azan Kemudian Shalat Setelah Itu
Pertanyaan: 11708
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Masuk waktu termasuk syarat shalat, oleh karena itu tidak sah shalat sebelum masuk waktunya. Dalil syarat masuknya waktu adalah firman Allah Ta’ala:
( إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً) النساء/103
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” QS. An-Nisaa’: 103.
Dan azan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat. Kalau muazin komitmen dengan waktu, hendaknya mendengarkan azan kemudian setelah itu shalat. Kalau muazinnya terlambat azan dari waktunya, maka anda dapat shalat selagi anda yakin bahwa waktunya telah masuk. Dan diperbolehkan bagi (para wanita) mengakhirkan dari awal waktu.” .
Refrensi:
Selesai ‘Silahkan melihat ‘Fatawa Mar’atul Muslimah, (1/330)