0 / 0
2,66703/02/2019

Duduk Bersama Peminang Untuk Membahas Masalah Agama Dan Pernak-pernik Pernikahan

Pertanyaan: 117217

Semoga Allah membalas kebaikan anda karena telah membantu kami untuk menerapkan keindahan agama dan penuh dengan rasa toleransi, saya mempunyai pertanyaan dan saya berharap akan mendapatkan jawaban dari anda: “Saya telah dipinang –dengan izin Allah- oleh seseorang yang saya rasa dia adalah orang baik namun saya tidak mensucikan seseorang dihadapan Allah, proses melihat yang sesuai syari’at pun sudah selesai, dia pernah melihat wajah saya satu kali sebelum proses pinangan, dengan izin Allah khitbah (pinangan) pun selesai. Pertanyaan saya: Apakah saya boleh duduk bersama tunangan saya pada saat berkunjung ke rumah kami, saya tetap memakai cadar dan juga ditemani mahram yang lain. Saya Alhamdulillah tidak berbicara sedikitpun kecuali jika ditemani oleh beberapa mahram, apakah hal itu dibolehkan ?, perlu diketahui bahwa percakapan kami seputar masalah-masalah agama dan persiapan dan pernak pernik pernikahan.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Semoga Allah –Ta’ala- memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk mentaati-Nya dan mendapatkan ridho-Nya. Semoga Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepada anda, dan memberimu suami dan keturunan yang sholeh.

Kedua:

Seorang peminang masih tetap bukan mahram (orang asing) bagi wanita pinangannya, tidak dihalalkan untuk melihatnya, duduk berduaan atau bersalaman dengannya, yang dibolehkan oleh agama hanya melihat pada saat proses khitbah; agar dia bisa memilih dengan baik dan benar.

Pembicaraan seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya dibolehkan jika memang dibutuhkan dan tidak ada yang diragukan, tidak merendahkan pembicaraan, maka dari itu tidak masalah bagi anda untuk berkomunikasi dengan laki-laki yang telah meminang anda seputar kelengkapan pernikahan dengan ditemani oleh mahram anda, namun menurut pendapat kami jangan terlalu sering, juga anda tidak perlu selalu ikut menemuinya setiap kali dia berkunjung, lebih-lebih jika masa tunangannya agak lama, anda hanya perlu ikut menemuinya ketika datang untuk membahas kelengkapan pernikahan nantinya, jadi hadirnya anda dalam pertemuan itu memang dibutuhkan, namun jika hanya cukup diwakili oleh walinya maka hal itu lebih baik lagi.

Baca juga jawaban soal nomor: 36807

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android