Hukum Haji Sebelum Melunasi Hutang
Pertanyaan: 11771
Karena bisnis suamiku merugi, maka dia mempunyai hutang banyak sekali kepada Bank dan sebagian kerabat. Pelunasan hutang membutuhkan beberapa tahun. Apakah dibolehkan saya pergi haji atau umrah sementara kami dalam kondisi seperti ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Di antara syarat haji adalah
mampu. Diantara kemampuan adalah mampu sisi finansial. Barangsiapa yang
mempunyai hutang yang ditagih, dan orang yang hutang dilarang melakukan haji
kecuali setelah melunasi hutang-hutangnya, maka dia tidak (boleh pergi)
haji. Karena dia termasuk tidak mampu. Kalau mereka tidak menagihnya dan
mereka mengetahuinya kemudian diizinkan, maka dia boleh berhaji dan hajinya
sah. Bagitu juga dibolehkan barhaji, kalau hutangnya tidak ditentukan waktu
tertentu untuk pelunasannya. Sehingga waktu pelunasannya ada kelonggaran.
Bisa jadi, berhaji merupakan sebab kabaikan untuk melunasi hajinya.
Wallahua’lam
.
Refrensi:
Silahkan melihat Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/46 dan Fatawa Islamiyah, 2/190