Unduh
0 / 0
86304/05/2008

Jika Ragu-ragu Akan Niat Bisnis Tanah, Maka Tidak Ada Zakatnya

Pertanyaan: 117711

Saya mempunyai sebidang tanah saat membelinya niatnya 70% untuk bisnis, apakah saya harus bayar zakatnya, mengingat ada sisa 30% bangunannya tidak untuk dijual ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tanah tersebut selama anda tidak berniat untuk bisnis dengan pasti, maka tidak ada zakatnya; karena hukum asalnya untuk dinikmati. Maka tidak untuk bisnis kecuali dengan niat yang pasti. Adapun jika disertai ragu-ragu maka tidak wajib berzakat.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah ditanya:

“Seorang laki-laki mempunyai sebidang tanah, niatnya berbeda, ia tidak tahu, apakah untuk dijual atau dikelola, disewakan atau akan dihuni, apakah ia membayarkan zakatnya jika masa haulnya tiba ?

Beliau menjawab:

“Tanah ini hukum asalnya tidak ada zakat, karena hukum asalnya tidak wajib zakat sampai dipastikan niat keinginan untuk diperdagangkan”. Selesai. (Al Liqo As Syahri: 5/3)

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android