Unduh
0 / 0
41,47404/08/1999

Hukum Membuang Kuku Yang Baru Digunting

Pertanyaan: 1179

Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.

Fatwa Lajnah Daimah V/174.

Akan tetapi jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang-tukang sihir, hendaklah ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh tukang-tukang sihir.

Wallahu A'lam.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android