0 / 0
71,20310/04/2002

Wajibkah Seorang Wanita Mencukur Bulu Kemaluannya Setiap Kali Selesai Haidh

Pertanyaan: 1181

Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. Akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:

"Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku."

Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata:

"Kami diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa'i dan Abu Dawud)

Dalam riwayat lain ditegaskan,

"Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami….."

Refrensi

Fatwa Lajnah Daimah V/127

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android