Unduh
0 / 0
18,53408/08/1999

Hukum Wanita Mencukur Rambutnya

Pertanyaan: 1184

Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari 'Ikrimah ia berkata:

"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka."

Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Itulah al-mutslah (yang dilarang)."

Al-Atsram berkata: "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah? Imam Ahmad menjawab: "Untuk apa ia mengamalkannya?" Dijawab: "Ia tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu." Beliau lantas menimpali: "Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!"

Wallahu a'lam.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android