Unduh
0 / 0
287529/06/2008

Ungkapan “Pemilu Anggota Legislatif” Dan “Pemilu Cabang Lokal”

Pertanyaan: 118443

Kami di Kuwait dilakukan pemilu untuk memilih anggota “Majelis Ummah” (DPR). Sejumlah kabilah melakukan pemilu local untuk memilih beberapa calon dari satu kabilah, lalu mereka memilih satu orang untuk diikutkan pemilu anggota DPR yang tujuannya adalah agar keterwakilan kabilah dalam DPR lebih banyak. Kabilah hanya memiliki komitmen moral untuk memilih calon yang lolos dalam pemilu lokal, namun tidak melarang untuk memberikan suara kepada selainnya. Walaupun jika memberi suara kepada selainnya boleh jadi tidak berani terang-teragan, tapi ada sebagiannya yang berani terang-terangan bahwa dia tidak komitmen. Pertanyaan saya, Apakah pemilu lokal ini merupakan bagian dari fanatisme kesukuan sehingga merupakan salah satu bagian dari jahiliah modern?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Apa yang disebut sebagai
majelis perwakilan rakyat di dunia Arab dan Islam, nyaris tidak memiliki
pengaruh dalam menghentikan kerusakan dan menyebarluaskan kebaikan. Bahkan
umumnya, apa yang diinginkan pemerintah umumnya, itulah yang direalisasikan.
Sehingga peran majelis-majelis tersebut banyak yang kosong dari substansi;
Yaitu mengontrol orang-orang yang menyeleweng, membongkar korupsi dan
menyingkap pelakunya. Sehingga peran penting dari majelis tersebut adalah
melegalisir apa yang diinginkan penguasa, sehingga mereka di kebanyak Negara
hanyalah sebagai alat penguasa yang siap memenuhi setiap keinginan
pemerintah dan tidak mengontrol kelalaiannya. 

Kemudian apa yang kami
saksikan dari mereka yang mencalonkan dirinya untuk dipilih menjadi anggota
dewan, banyak yang mengherankan. Mereka sering berdusta dalam rencana
program-programnya padahal telah diketahui bahwa mereka tidak dapat
merealisasikan apapun, kemudian mereka membeli suara dan menuduh pesaingnya,
mereka keluarkan harta yang sangat banyak, lalu fanatisme partai atau suku.
Semua itu, dan masih banyak selainnya, perkara yang tidak diingkari
siapapun, meski berbeda derajatnya antara satu Negara dengan Negara lainnya,
antara satu caleg dengan caleg lainnya. Akan tetapi secara global hal itu
ada dan tidak diingkari.

Syekh Saleh Al-Fauzan
hafizahullah berkata, “Adapun pemilu yang dikenal orang-orang pada masa
sekarang di berbagai Negara bukanlah system Islam. Di dalamnya terdapat
kekacauan dan kepentingan pribadi, pilih kasih, keserakahan, fitnah dan
pertumpahan darah. Dengan hal itu tujuan tidak tercapai. Justeru menjadi
sarana tawar menawar, jual beli dan propaganda palsu.”

(Harian Aljazirah, edisi
11358, 8 Ramadan 1424 H)

Meskipun demikian, sebagian
ulama yang mulia berfatwa kepada orang-orang baik yang memiliki ilmu dan
kepandaian untuk memanfaatkan posisi-posisi tersebut dengan tidak dibolehkan
melakukan berbagai kemungkaran dan kemaksiatan sebagaimana yang telah
disebutkan. Bahkan sebagian orang berpendapat wajib karena pengaruh yang ada
padanya. Anda dapat membaca fatwanya pada jawaban soal no.
107166

Siapa yang memperhatikan
pendapat syekh rahimahullah dan dia bukan orang yang melakukan perbuatan
dosa, maka hukum ikut dalam pemilu lokal dalam kabilah kedudukannya sama
persis dengan pemilu anggota DPR pusat. Sebagaimana tidak boleh bagi orag
yang tidak dikenal kebaikan dalam agama dan amanahnya untuk ikut pemilu
pusat, maka hal itu berlaku pula dalam pemilu daerah. Maka hendaknya
seseorang tidak dicalonkan begitu saja hanya karena sukunya. Justeru yang
wajib adalah menjadikan syariat sebagai parameternya dalam menghukumi
seseorang dan dalam menentukannya untuk dicalonkan dalam pemilu pusat atau
lainnya. Bukan sebatas suka tidak suka atau menjilat.

Sebagai pelengkap adalah
jawaban Syekh Utsaimin yang terkait dengan jawaban yang dilimpahkan
kepadanya mengenai pemilihan di Kuwait.

Syekh rahimahullah ditanya,
“Bagaimana dengan pemilu lokal di antara kabilah ya syekh?”

Beliau menjawab, “Sama saja,
calonkan orang yang kalian anggap berkualitas dan tawakal kepada Allah.”

Liqoat Bab Maftuh (kaset no.
211, side B) Maka, yang wajib bagi siapa saja yang berpartisipasi dalam
pemilu agar memilih orang yang palik baik di antara calon yang ada dan tidak
boleh memilihnya dengan landasan fanatisme kesukuan, kota dan semacamnya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android