Unduh
0 / 0

KOMPLEK PERCETAKAN MUSHAF SYARIF RAJA FAHD, APAKAH IA TERPERCAYA UNTUK DISEBARKAN CETAKANNYA

Pertanyaan: 118455

Saya ada waktu kosong, dan saya ingin insyaallah sibuk dalam amal sholeh. Hanya mencari keredoan Allah Azza Wajalla. Saya telah mendapatkan kesimpulan –dengan izin Allah- dengan pemikiran ini. Dan saya ingin mengetahui pendapat agama tentang masalah ini. Menyebarkan terjemahan Al-Qur’an Al-Karim dengan berbagai bahasa di Club-club Internasional dan Arab. Saya juga ingin –insyaallah – dengan izin Allah berbagai macam catatan terkait dengan masalah ini. Permasalahannya adalah, sebagaimana yang telah anda ketahui disana banyak sumber terjemahan Al-Qur’an Al-Karim. Oleh karena itu saya ingin memastikan akan kebenaaran dari pilihanku terkait khusus dengan sumber terjemahan. Yaitu Complek Percetakan Mushaf Syarif Raja Fahd di Madinah Munawaroh. Yang ada dalam link ini, http://www.qurancomplex.org/. apakah mungkin saya sebarkan terjemahan dengan berbagai bahasa sementara saya tidak mengetahui sedikitpun (bahasanya)? Kalau sekiranya disana ada kesalahan dalam penerjemahan, siapa yang akan bertanggung jawab di hadapan Tuhan seluruh Alam di hari kiamat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kami berterima kasih kepada anda saudaraku yang mulya akan
kesenangan anda dalam kebaikan. Menyebarkan Kitabullah Ta’ala di seluruh
dunia. Juga keinginan anda berdakwah kepada orang-orang. Kami memohon kepada
Allah semoga dibalas dengan sebaik-baik balasan. Dan anda diberi taufiq
dalam usaha anda dalam menggapai kecintaan dan keredoan.

Kami ingin mengingatkan kepada anda terkait dengan ucapan
anda ‘Pendapat agama’ adalah suatu kesalahan. Yang benar adalah ‘Apa yang
anda katakan’ atau apa ‘hukum agama yang ada di dalmnya nash.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Tidak selayaknya mengatakan ‘apa hukum Islam dalam masalah ini’
atau ‘Bagaimana pendapat Islam tentang ini’ karena terkadang salah. Padahal
apa yang dikatakan bukan hukum Islam. Akan tetapi kalau sekiranya dalam
hukum telah terdapat nash (teks) yang jelas, maka tidak mengapa mengatakan
‘Apa hukum Islam tentang makan bangkai? Maka kami katakana, “Hukukm Islam
tentang makan bangkai adalah haram.” Manahi Al-Lafdhiyyah, 49.

Kedua,

Agar anda ketahui wahai saudaraku yang mulia, sangat mustahil
mentejemahkan lafadz-lafadz Al-Qur’an, karena Al-Qur’an turun dengan Bahasa
Arab. Maka jangan mengatakan secara bebas kalau Kitabullah diterjemahkan.
Akan tetapi kitab yang ada orang menterjemahkannya. Karena disana tidak ada
bahasa di dunia yang dapat menyaingi ketelitian Bahasa Arab. Oleh karena
itu, sangat mustahil menterjemahkan Kitabullah ke berbagai bahasa lain yang
sesuai dengan maksudnya secara sempurna dan sesuai dengan lafadz Al-Qur’an.
Ya, mungkin menterjemahkan makna (arti) Al-Qur’an dengan bahasa lain. Akan
tetapi disyaratkan orang yang melakukan penerjemahan ini sangat menguasai
dua bahasa –Bahasa Arab dan Bahasa yang akan diterjemahkannya- agar dapat
memahami keingina Allah Ta’ala. Sehingga dapat menunaikan arti dengan bahasa
lain secara benar. Kalau anda melakukan ini, dan anda menyumbangkan saham
untuk menyebarkannya. Maka anda telah melakukan amalan nan mulya. Kami
mengharap kepada Allah agar anda diberi pahala yang melimpah. Tidak penting
anda mengetahui bahasa asing bahkan cukup dengan kepercayaan anda kepada
orang yang menterjemahkannya atau Yayasan yang melakukan itu.

Para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya,
“Terjemahan Al-Qur’an atau sebagian ayatnya ke bahasa lain atau bahasa asing
dengan maksud menyebarkan dakwah islam yang benar ke Negara non muslim.
Apakah pekerjaan ini menyalahi syareat dan agama?

Mereka menjawab, “Terjemahan Al-Qur’an atau sebagian ayatnya
dan mengungkapkan semua arti yang dimaksukan itu tidak mungkin. Dan
menterjemahkannya atau menterjemahkan huruf per huruf tidak diperbolehkan,
karena hal itu menjurus ketidak mungkinan dan penyelewengan artinya. Kalau
seseorang menterjemahkan apa yang difahami dari makna satu ayat atau lebih
dan mengungkapkan sesuai apa yang difahami dari sisi hukum dan adabnya ke
Bahasa Inggris, Perancis atau Persia –sebagai contoh- untuk menyebarkan apa
yang difahami dari Al-Qur’an dan mengajak orang kepadanya, maka hal itu
diperbolehkan. Sebagaimana seseorang mentafsirkan apa yang difahami dari
Al-Qur’an atau ayat-ayat dengan memakai Bahasa Arab. Ha litu dengan syarat
dia mumpuni untuk mentafsirkan Al-Qur’an dan mempunyai kemampuan
mengungkapkan apa yang difahami mengenai hukum dan adab secara teliti.
Barangsiapa yang tidak mempunyai sarana pembantu untuk memahami Al-Qur’an,
atau tidak mampu mengungkapkannya dengan Bahasa Arab atau non Arab dengan
ungkapan yang teliti, maka dia tidak diperbolehkan melakukannya. Khawatir
menyelewengkan Kitabullah dari tempatnya dan terbalik maksdunya. Sehingga
keinginan yang baik jadi munkar dan niatan bagus jadi jelek.

Wabillahit taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai

Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh
Abdullah Mani’, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/162, 163.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Apa hukum menterjemahkan Al-Qur’an, dan mentafsirkan dengan penafsiran
leterlek ke bahasa selain Arab? Maka beliau menjawab, “Saya Tanya kepada
anda, apakah mungkin Al-Qur’an diterjemahkan secara leterlek (perhuruf)?
Tidak mungkin selamanya, permasalahannya hanya kemungkinan saja bukan secara
nyata. Karena bahasa selain Arab berbeda dengan bahasa Arab. Tidak seperti
Bahasa Arab dari sisi penyusunannya. Tidak juga dalam metodenya. Oleh karena
itu tidak mungkin diterjemahkan secara leterlek (perhuruf). Sementara
penerjemahan secara maknawi, yakni seseorang mengambil satu ayat dan
diterjemahkan maknanya, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan bisa jadi hal itu
merupakan suatu kewajiban bagi orang yang membutuhkan untuk memahami hal
itu. Selesai ‘Liqo AL-bab Al-Maftuh, 50 pertanyaan no. 12. Untuk tambahan
faedah dapat dilihat soal no. 1690,
98553.

Ketiga,

Terkait dengan ‘Komplek Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd’ maka
kami beritahukan kepada anda bahwa ia termasuk sumber terpercaya menurut
para ulama’ dan peneliti dari kalangan ahli sunnah. Termasuk mengatur urusan
percetakan mushaf, meneliti ulang, menterjemahkan, dan menafsirkannya oleh
para ulama’ mulia dan para imam. Kalau anda mendapatkan sesuatu keluaran
dari Mujamma’ tersebut, anda jangan ragu untuk menyebarkan dan membagikannya
ke seluruh penjuru dunia.

Para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah telah
ditanya, “Apakah diperbolehkan memberikan terjemah Mushaf Al-Qur’an diserta
dengan Al-Qur’an lengkap kepada orang kafir yang belum masuk Islam agar
masuk Islam. Dari percetakan ‘Komplek Percetakan AL-Qur’an Raja Fahd’?

Mereka menjawabnya, “Tidak mengapa memberikan kitab tafsir,
terjemahan Al-Qur’an dengan bahasa yang difahaminya meskipun Al-Qur’annya
dibedakan dengan tafsirnya, dan terjemahnnya kepada orang kafir yang
diharapkan keislamannya. Karena hukum (kitab-kitab ini) seperti (hukumnya)
tafsir dan terjemahan. Wabillahit taufiq

Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.’ Selesai

Syek Abdul Aziz bin Baz, syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh
SHoleh Al-Fauzan, Sykeh Bakr Abu Zaid. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, majmu’ah
III, 3/45.

Telah ada keputusan dan tausiyah dari ‘Majma’ Al-Fiqh
AL-Islamy’ dibawah ‘Organisasi Konfrensi Islam’keputusan no 116 (10 /12)
terkait dengan pembahasan terjemahan Al-Qur’an teksnya berikut ini:

Sesungguhnya Majlis Mujamma’ Al-Fiqh Al-Islamy Internasional
yang dibawah ‘Organisasi Konfrensi Islam pada traning kedua belas di Riyad
Kerajaan Saudi Arabia. Dari tanggal 25 Jumadil Akhir 1421 H sampai awal
Rajab 1421 H (23 – 28 September 2000 M).

Setelah melihat kertas kerja yang isinya tentang ‘Terjemahan
Al-Qur’an Al-Karim’ yang dialihkan dari Amanah Ammah muktamar Kementerian
Wakaf dan Urusan Islam yang disiapkan dari ‘Komplek Percetakan Mushaf Syarif
Raja Fahd’ seputar barometer dan syarat khusus serta proses terjemah makna
AL-Qur’an Al-karim.

Setelah diadakan riset secara mendalam dan mendengarkan
diskusi yang terjadi seputar pembahasan yang diikuti anggota Mujamma’
(Komplek Percetakan), para pakar dan beberapa ahli fiqih. Maka diputuskan
berikut ini:

Menetapkan semua point kertas kerja yang diajukan terkait
dengan terjemah makna AL-Qur’an Al-Karim.

Mewasiatkan untuk membuat perkumpulan yang mengurusi tafsir
Al-Qur’an Al-Karim beserta ilmu-ilmunya. Terikat dengan ‘Komplek Percetakan
Mushaf Syarif Raja Fahd.

Wallahu Subhanahu wata’ala A’lam.” Selesai

Anda telah mengetahui kepercayaan para ulama’ dan para syekh
dari seluruh dunia semua dengan mujamma’ ini. Tidak ada lagi bagi anda
kecuali bersegera melakukan kebaikan. Semoga Allah memberikan taufik kepada
anda dan diterimanya.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android