Hukum Mewarnai Rambut Dan Jenggot Dengan Warna Hitam
Pertanyaan: 1187
Apa hukumnya mewarnai jenggot dengan warna hitam?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna
hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan
dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:
Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pada
hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam berkata:
“Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!”
(H.R Muslim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu
‘Anhu bahwa ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka
dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium
aroma surga.”
Namun dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkan
hadits Jabir terdahulu.
Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yang
membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning. Dan berdasarkan
riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu
mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai
rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:
“Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai
dan al-katam.”
(H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih
oleh beliau)
Refrensi:
Dinukil dari kumpulan Fatwa Lajnah Daimah V/166-167