0 / 0
15,08610/04/2002

Hukum Khitan Bagi Kaum Wanita

Pertanyaan: 1188

Benarkah khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah ataukah termasuk kebiasaan yang jelek? Saya membaca artikel di salah satu majalah yang menyebutkan bahwa khitan bagi kaum wanita termasuk kebiasaan yang jelek dan ditinjau dari sisi kesehatan dapat menimbulkan mudharat dan kadang kala bisa menyebabkan kemandulan. Benarkah demikian?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah, bukan termasuk kebiasaan yang jelek dan tidak akan menimbulkan efek mudharat jika dilakukan dengan benar. Namun jika dilakukan sembrono (berlebih-lebihan) maka dapat menimbulkan mudharat.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/120

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android