Ketika ayah saya sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi mengurus dirinya sendiri, khususnya dari segi kebersihan diri, maka sayalah yang menangani kebersihan dirinya, sayalah yang memotong kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Biasanya setiap kali saya mencukur bulu kemaluannya, tanpa sengaja saya melihat aurat vitalnya. Berdosakah saya karena perbuatan tersebut? Karena saya pernah mendengar bahwa barangsiapa melihat kemaluan kedua orang tuanya maka ia wajib berpuasa dua bulan, benarkah demikian?
0 / 0
22,83110/04/2002
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Orang Yang Sudah Lanjut Usia
Pertanyaan: 1193
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, Anda dibolehkan mencukur bulu kemaluan ayah Anda selama ia tidak mampu mencukurnya sendiri. Sementara hadits yang Anda dengar itu, yakni wajib berpuasa dua bulan bagi yang melihat aurat kedua orang tuanya, tidaklah shahih
Refrensi:
Fatwa Lajnah Daimah V/127