Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya
Pertanyaan: 1194
Seringkali saya lihat beberapa orang yang menggunakan zat tertentu untuk merubah warna rambutnya. Baik mewarnainya supaya lebih hitam maupun atau merubahnya menjadi warna merah. Saya juga melihat mereka menggunakan zat lainnya untuk mengkeritingkan rambut supaya kelihatan lebih indah. Bolehkah hal seperti itu dilakukan? Apakah dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan hukumnya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, merubah warna rambut (uban) dengan selain warna hitam tidaklah
dilarang. Demikian pula menggunakan zat untuk memperindah rambut kriting.
Dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan status hukumnya. Dengan catatan
zat itu suci dan tidak menimbulkan bahaya. Adapun bila mewarnainya dengan
warna hitam pekat, tentunya tidak dibolehkan, baik bagi kaum pria maupun wanita.
Berdasarkan sabda nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Ubahlah uban kalian dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam.”
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/168