Apa hukum cairan yang keluar dari seorang wanita 2 atau 3 hari hari sebelum melahirkan. Ia merupakan cairan bening mirip air ketuban. Apakah cairan tersebut menghalangi seseorang dari shalat?
Hukum Cairan Yang Keluar Sebelum Melahirkan
Pertanyaan: 119482
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Apa yang keluar dari wanita hamil sebelum melahirkan:
1. Jika ia merupakan darah dan keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan diserta tanda-tanda sakit, maka dia dianggap darah nifas. Jika tidak, maka dia darah kotor (penyakit) yang tidak menyebabkan orang boleh meninggalkan shalat dan puasa.
Dikatakan dalam Kitab Kasyaful Qana, 1/219, “Jika wanita tersebut melihat darah tiga hari sebelum melahirkan atau kurang disertai dengan gejala sakit, maka dia adalah nifas, sebagaimana darah yang keluar bersama kelahiran. Akan tetapi masa nifasnya tidak dihitung dari sebelum melahirkan.”
2. Jika hanya berbentuk cairan (bukan darah), maka hukumnya sama dengan hukum zat yang keluar dari vagina, dia adalah cairan suci, karena keluar dari rahim, namun membatalkan wudhu dan tidak menghalangi seseorang dari shalat dan puasa, karena tidak dianggap nifas.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Tiga hari sebelum melahirkan, keluar cairan yang disertai rasa sakit, apakah hal itu digolongkan nifas?” Beliau menjawab, “Itu bukan nifas, karena nifas terdiri dari darah, bukan air. Demikian pula tidak dianggap nifas kecuali jika diiringi pembukaan sebelum melahirkan dua hari atau tiga hari. Adapun jika terjadi sebelum kelahiran dalam waktu yang lama, maka tidak dianggap nifas. Karena nifas merupakan darah yang keluar beriringan dengan kelahiran atau sebelumnya dua atau tiga hari diiringi dengan pembukaan. Adapun air, maka tidak dianggap nifas.” (Fatawa Nurun Alad-Darb).
Lihat jawaban hukum cariran yang keluar dalam jawaban soal no. 37752
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait