Unduh
0 / 0
2253304/08/1999

Istinsyaq (Memasukkan Air Ke Hidung Saat Berwudhu’) Hukumnya Wajib

Pertanyaan: 1197

Suatu ketika saya berwudhu' untuk mengerjakan shalat. Ketika tengah shalat saya baru teringat belum ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Bagaimanakah status shalat dan wudhu' saya itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudhu' hukumnya wajib, berdasarkan perbuatan dan perintah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ber-istinsyar (mengeluarkan air dari hidung setelah memasukkannya)."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Dan berdasarkan sabda beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:

"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ia ber-istinsyaq."

Barangsiapa tidak ber-istinsyaq berarti wudhu'nya tidak sah, ia wajib mengulangi wudhu' serta shalatnya.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/209

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android