Sebuah Bank Melakukan Undian, Lalu Memberikan Kepada Pemenanganya Hadiah Umroh
Pertanyaan: 121136
Sebuah bank setiap tahunnya melakukan undian, para pemenangnya mendapatkan hadiah berupa uang untuk ibadah umroh. Apakah boleh menunaikan ibadah umroh dari hasil undian dari bank tersebut?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Apabila bank tersebut adalah
bank syari’ah yang menerapkan hukum syariah, dan hadiah tersebut dalam
rangka memberikan motivasi kepada nasabah agar lebih banyak berinteraksi
dengan pihak bank, maka anda boleh mengambil hasil undian tersebut untuk
ibadah umroh.
Namun jika bank tersebut
adalah bank konvensional yang mengandung riba, maka tidak boleh menyimpan
harta disana kecuali karena darurat untuk keamanan, juga tidak boleh
mengambil bunganya untuk dikonsumsi, akan tetapi harus dipergunakan untuk
kepentingan umum.
Atas dasar inilah, jika anda
mendapatkan hadiah dari undiannya, maka tidak boleh dipergunakan untuk
ibadah umroh dan tidak boleh dikonsumsi sendiri, akan tetapi hendaknya
dipergunakan untuk kemaslahatan umum umat Islam.
Hadiah yang diberikan bank
kepada para nasabah ini adalah salah satu bentuk riba, dan bagian dari cara
bank mengelabuhi masyarakat agar menerima proses transaksi dengan riba pada
bank ini.
Lajnah Daimah lil Ifta’
pernah ditanya tentang beberapa bank konvensional di negara-negara kholij (semenanjung
arab) yang memberikan hadiah, seperti: mobil, atau rumah siap huni bagi
mereka yang mendepositokan uangnya. Pihak bank melakukan undian di antara
para nasabah, dan diambil satu pemenang. Bagaimanakah hukumnya menerima
hadiah tersebut, baik berupa uang atau barang?
Mereka menjawab:
“Jika gambarannya seperti
yang anda sebutkan, maka hadiah tersebut tidak boleh; karena merupakan bunga
dari transaksi deposito yang dilakukan para nasabah. Perubahan nama tidak
menghilangkan hakekat dari riba tersebut”.
(Fatawa Lajnah Daimah:
15/196)
Dan lihatlah pada jawaban
soal nomor: 72413
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam