Apa hukum menyalurkan zakat kepada para pelajar dan penuntut ilmu?
Menyalurkan zakat kepada para pelajar dan penuntut ilmu
Pertanyaan: 121181
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para penuntut ilmu yang menuntut ilmu agama boleh diberikan zakat, meski mereka mampu. Karena menuntut ilmu agama termasuk kategori jihad fisabilillah. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menganggap orang-orang yang berkecimpung dalam jihad fisabilillah sebagai salah satu golongan mustahik zakat. Dia berfirman:
(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ).
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah: 60)
Adapun bila para pelajar itu hanya menuntut ilmu-ilmu dunia, maka mereka tidak boleh diberikan harta zakat. Kita bisa mengatakan kepada mereka, “Anda sekarang sedang bekerja untuk dunia, tentu Anda bisa mendapatkan keuntungan duniawi melalui pekerjaan Anda. Karena itu kami tidak bisa memberi Anda harta zakat.”
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam