Unduh
0 / 0

Saudara Laki-lakinya Menikah Tanpa Sepengetahuan Keluarganya, Sekarang Keluarganya Menginginkan Dia Menikah

Pertanyaan: 121772

Saya menginginkan nasehat anda pada suatu masalah yang terjadi sejak kira-kira 10 tahun yang lalu. Suatu ketika saya mendapatkan foto saudara laki-laki saya dengan seorang wanita, ketika saya tanyakan, dia mengakui bahwa dirinya telah menikah; karena dia tidak bisa menahan diri kalau tidak menikah. Istrinya lebih tua darinya 7 tahun, ia adalah seorang Arab dan berstatus janda muda, bahkan tidak mempunyai ijazah SD, keluarganya tidak jelas, ia menikahinya dengan mahar yang murah, pada masa itu saudara saya tersebut adalah mahasiswa di sebuah Universitas, ia masuk kuliah pada pagi hari dan pada sore harinya ia bekerja dengan mobilnya yang dibelikan oleh ayah kami, ia pun hidup bersama istrinya, namun di depan keluarga ia mengaku tinggal bersama teman-temannya yang masih bujang, saya berusaha agar ia mengaku kepada keluarga tentang pernikahannya, namun ia meyakinkan saya agar ditunda dulu sampai ia lulus dan sudah mendapatkan pekerjaan. Sekarang ia sudah lulus dan sudah mendapat perkerjaan, maka keluarga besar mulai terus memintanya untuk segera menikah, ia pun kabur dan akhirnya, ia meminta ibu untuk melamarkan dengan wanita tertentu (yang ia sebenarnya sudah sah menjadi istrinya) ia pun berusaha untuk menyelesaikan masalah tanpa disadari oleh bapak dan ibu kami bahwa dirinya sudah menikah. Kami pun berkenalan dengan keluarga istri saudara saya, mereka pun tidak setuju dengan keluarga kami; karena kami dari negara lain. Status sosial mereka tidak sepadan dengan status sosial kami, ia juga seorang janda, tidak terpelajar, tidak cantik, saudara saya pun menyatakan bahwa dirinya mencintainya dan tidak mau dengan wanita lain, ia pun mengabarkan kepada saya bahwa pernikahannya tersebut dilaksanakan dengan cara yang sesuai syariat, hanya saja belum resmi tercatat karena masalah administrasi yang harus disetujui oleh negara, dan membutuhkan waktu 30 tahun untuk mendapatkan izin menikah dengan orang luar negeri, istrinya tadi nafkahnya ditanggung oleh salah satu kerabatnya, ia pun tidak bisa punya anak, dan pada tahun-tahun sebelumnya pernah hamil 4 kali akan tetapi keguguran, ia pun mengidap beberapa penyakit yang menghalanginya untuk hamil. Oleh karena itulah ia pun akhirnya memikirkan untuk menikah dengan wanita lain, ia pun mengeluarkan kartu keluarga, dan melanjutkan kehidupannya seperti biasa baru kemudian ia akan menyelesaikan dengan yang pertama, ia pun berusaha melengkapi administrasi pernikahannya dengan wanita luar negeri, memberitahukan permasalahan yang sebenarnya saat ini kepada keluarga termasuk kepada mempelai wanita yang telah ia pinang, tidak akan menyelesaikan masalah di atas dan justru akan mendatangkan masalah baru.

Belakangan ini, ibu saya berusaha keras mencarikan pasangan, ia pun mendapatkan wanita yang cocok, dan telah terjadi nadzar (melihat) secara syar’i. Saya tidak memungkiri telah terjadi berapa kali, saudara saya berusaha menunda proses pernikahan tersebut, menghindar dari masalah bahkan mencari-cari alasan untuk menggagalkan lamaran, saya tidak bisa menahan perasaan berdosa saya kepada calon mempelai wanita (saya merasa kami telah menipunya), dan tentang istri saudara saya (apa salah dia hingga saudara saya meninggalkannya beberapa tahun belakangan ini), saya juga merasa berdosa karena saya tahu persis akan pernikahan saudara saya tersebut tapi saya pun tidak melakukan sesuatu, saya juga menyembunyikan masalah yang sebenarnya kepada bapak dan ibu, saya sudah membicarakannya dengan saudara saya tersebut, ia pun berkata kepada saya: “Adalah hal yang wajar saya menikah, saya bukan lah orang pertama kali yang berpoligami, saya akan berusaha sekuat tenaga, bapak saya juga mau membantu dalam hal belanja, saya akan menjadikan mempelai wanita tinggal bersama keluarganya, atau saya sewakan rumah untuknya, hingga ia tidak merasa sendirian pada saat saya tinggal ke istri yang pertama, istri pertama saya pun tinggal bersama keluarganya dan juga bekerja, ia pun tidak keberatan jika saya menikah lagi.

Saya berharap mendapatkan penjelasan untuk memahamkan bapak dan ibu saya dengan cara yang masuk akal ?, atau tidakkah mereka berdua memahami bahwa saudara saya tersebut telah menikah, dengan banyak tanda-tanda yang bisa ditebak bahwa ia telah menikah ?, atau kedua orang tua memang tidak mau mengakui pernikahannya yang pertama, atau keduanya memaksakan kehendak yang mereka inginkan ?.

Apakah wajib bagi saya untuk menjelaskan kejadian sebenarnya kepada keluarga saya, dan istri kedua saudara saya tentang pernikahannya dengan istri pertamanya atau sebaiknya saya diam ?, dan jika saya diam apakah saya berdosa ?, khususnya saudara saya mengatakan bahwa penjelasan kejadian yang sesungguhnya justru akan menimbulkan banyak masalah, dan dalam waktu yang sama saya merasa bahwa diam adalah bentuk penipuan ?!

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Saudara laki-laki anda telah
berbuat yang baik dengan menikah untuk menjaga dirinya dari pada terjerumus
pada kemaksiatan, meskipun ia masih berstatus sebagai mahasiswa. Kami telah
melihat banyak pemuda justru berpaling untuk memikirkan menikah pada saat
belajar, namun mengumbar pandangan matanya melihat wanita dan menuruti
syahwatnya.

Sedangkan di antara mereka
yang istiqamah taat kepada Allah, namun ada sesuatu yang mengganggu pikiran
mereka; yaitu: keterlambatan menikah, mereka tidak mendapati seorang ayah
yang memperhatikan dorongan syahwat dan fitnah mereka. Anda mungkin
mendapatkan seorang ayah mau membiayai dengan biaya yang mahal, bahkan
sebagian mereka berani mengambil resiko terjerumus pada sesuatu yang
diharamkan dengan meminjam uang dengan riba hanya untuk pendidikan anaknya,
akan tetapi jarang sekali di antara para ayah memikirkan pernikahan anaknya,
dan menyelamatannya dari fitnah syahwat.

Pada saat yang sama, kami
melihat kesalahan di atas dari dua sisi:

1.Ia tidak
berusaha memberitahukan dorongan syahwatnya kepada orang tuanya, ia pun
tidak berusaha meyakinkan orang tuanya masalah pernikahannya sebelum ia
melangsungkannya, juga berusaha menenangkan keluarga besarnya tentang
komitmennya akan berusaha untuk bekerja di sela-sela waktu kuliahnya untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangganya, jika keluarga besarnya tidak mampu akan
hal itu.

2.Ketika ia
berani memutuskan untuk menikah tanpa izin keluarganya, kami melihat kalau
saja ia memperhatikan proses pernikahannya secara sah menurut agama juga
menurut undang-undang. Kami tidak meragukan bahwa pernikahan secara syar’i
lah yang menyebabkan berlakunya hukum-hukum syar’i, akan tetapi menjadi
penting juga agar sesuai dengan undang-undang negara untuk kemaslahatan yang
besar, seperti; pencatatan anak-anak dalam kartu keluarga, akte kelahiran
mereka, membebaskan tuduhan tertentu dari kedua belah pihak yang mau menikah,
mereka berdua terbebas dari penyakit yang membahayakan, berlakunya hukum
warisan pada penetapan pernikahan, dan lain sebagainya yang akan
mendatangkan maslahat dan mencegah madharat dan kerusakan.

Baca juga jawaban soal nomor:
22728.

Kedua:

Pendapat kami terkait dengan
saudara anda adalah berterus terang dengan kebenaran, jujur mengatakan yang
sebenarnya kepada keluarga besar, dan tidak lah ragu dalam menyampaikan
dengan sebenarnya bahwa ia sudah menikah dengan wanita tersebut (istri
pertama) dan statusnya sebagai istrinya sesuai syari’at Allah. Dan menjadi
hak wanita tersebut untuk mendapatkan kedudukan layaknya sebagai sebagai
seorang menantu dalam keluarga suaminya. Apa yang telah dilakukannya dalam
rangka mempertemukan keluarganya dengan wanita tersebut sebagai pinangan
ternyata tidak disetujui bahkan cenderung gagal, mereka pun tidak merestui
kalau ia menjadi istrinya, namun masih mungkin untuk mengumumkan kepada
masyarakat bahwa ia telah menikahinya dengan mengadakan walimah yang syar’i,
kalau tidak maka hawatir akan terjadi masalah di kemudian hari. Adapun di
hadapan keluarga besarnya, maka pendapat kami agar ia menghadapi kenyataan
hidup, berusaha menjelaskan keadaan yang sebenarnya, orang-orang yang
berakal akan menerima perbuatannya tersebut, karena ia ingin menjaga
kemaluannya, itu adalah perbuatan yang terpuji bukan tercela.

Kami melihat bahwa menikah
secara diam-diam justru akan menghilangkan hak-hak seorang istri, dan bisa
jadi membahayakan kehidupannya pada kemudian hari dengan menuduhnya dengan
yang bukan-bukan, dan menggabungkan dua istri meskipun dibolehkan, pada
kasus saudara anda justru akan menambah masalah yang mungkin tidak
terfikirkan sebelumnya, ia pun akan hidup dalam kerahasiaan yang tidak
nyaman, dia lah yang menjadi sebab dalam mendzalimi istrinya pada saat ia
menikah lagi, karena ia tidak bisa adil kepada keduanya, dan kebanyakan ia
tidak akan cenderung kecuali kepada yang lemah.

Maka dari itu pendapat kami,
agar ia bersegera untuk berterus terang kepada keluarga besarnya dengan
menjelaskan keadaan yang sebenarnya, mendudukkan permasalahannya kepada
mereka, mencari solusi dengan mereka untuk mencatat pernikahannya sesuai
dengan peraturan negara, tidak ragu-ragu dan meremehkan masalah ini, anda
juga bisa mengancamnya, jika tetap ia tidak ma uterus terang anda sendiri
yang akan memberitahukan kepada keluarga, dan bisa dipastikan bahwa celaan
akan anda terima jika keluarga besar anda mengetahui berita itu dari anda
bukan dari yang bersangkutan, maka anda haru berusaha untuk meyakinkan
saudara anda agar menjelaskan sendiri fakta yang telah terjadi. Kejujuran
adalah jalan terbaik, menyembunyikan masalah ini termasuk hal yang mustahil
kecuali dibarengi dengan kedzaliman dan kerusakan yang bermacam-macam.

Semoga Allah memberikan
petunjuk-Nya kepada saudara anda dan menuntunnya kepada jalan yang
diridhai-Nya

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android